Contoh Surat Perjanjian Kontrak / Sewa Rumah
Surat Perjanjian Kontrak Rumah
Kami
yang bertanda tangan dibawah ini :
1.
Nama :
Agama :
Alamat :
Pekerjaan :
Telepon :
Selanjutnya disebut sebagai pihak pertama / pemilik
2. Nama :
Agama :
Alamat :
Pekerjaan :
Telepon :
Selanjutnya disebut sebagai pihak kedua / penyewa
rumah
Pasal. 1
Pihak
pertama mengontrakan sebuah Rumah kepada pihak kedua pada Alamat di ……..
Terhitung mulai tanggal …….. sampai dengan …….. Pihak kedua telah membayar
lunas kepada pihak pertama sebesar : Rp. …... ( ….. Rupiah ) untuk masa kontrak
1 ( Satu Tahun).
Pasal. 2
Pihak
kedua berkewajiban untuk memelihara bangunan sebaik-baiknya, segala kerusakan
yang timbul selama perjanjian ini, menjadi kewajiban pihak kedua untuk
perbaikannya, menggantinya dengan biaya sepenuhnya tanggung jawab pihak kedua.
Pasal. 3
Selama
masa kontrak berlaku, segala kewajiban yang harus dipenuhi terhadap rumah
tersebut diatas, merupakan kewajiban pihak kedua, baik kewajiban membayar
listrik, keamanan, kebersihan serta sejenisnya.
Pasal. 4
Apabila
kewajiban diatas yang dimaksud dalam pasal. 3 dilalaikan oleh pihak kedua,
berakibat adanya sangsi atas fasilitas yang ada, maka pihak kedua harus
menyelesaikan sampai pulih seperti keadaan sebelum dikontrakan paling lambat 30
hari sebelum kontrak berakhir.
Pasal. 5
Pasal. 5
Khusus
untuk pembayaran listrik, pihak kedua akan tetap membayar rekening listrik satu
bulan terakhir dan rekening listrik akan diserahkan kepada pihak pertama
setelah lunas dibayar sebagai arsip.
Pasal. 6
Pihak
kedua tidak diperkenankan untuk mengadakan perubahan atau tambahan pada
bangunan tersebut atau memindah sewakan kepada pihak lain, kecuali ada izin
tertulis dari pihak pertama.
Pasal.
7
Pihak
kedua bersedia menggunakan rumah tersebut sebagaimana mestinya sebagai tempat
tinggal dan tidak melakukan kegiatan / aktifitas yang bertentangan dengan
Undang–undang/ Ketentuan-ketentuan Hukum Negara / Hukum Agama yang berlaku
selama tinggal dirumah tersebut.
Pasal. 8
Jika
masa kontrak berakhir, pihak kedua berkewajiban untuk menyerahkan rumah beserta
pekarangannya tersebut tanpa syarat-syarat apapun kepada pihak pertama dalam
keadaan baik, terpelihara dan kosong dari seluruh penghuninya.
Pasal. 9
Untuk
perpanjangan kontrak, pihak kedua harus memberi tahukan kepada pihak pertama
satu bulan sebelum masa berlakunya habis dan akan dibuatkan perjanjian baru
sebagai pengganti perjanjian ini.
Pasal. 10
Untuk
pemutusan kontrak sebelum masa kontrak berakhir wajib memberi tahukan satu
bulan sebelum kontrakan berakhir.
Pasal. 11
Dalam
pemutusan kontrak sebelum habis masa berlakunya dalam Pasal. 1 (Satu) maka
pihak pertama tidak mengembalikan sisa uang kontrakan, dan pihak kedua tidak
menuntut pihak pertama.
Pasal. 12
Demikianlah
perjanjian kontrak rumah ini kami buat dengan sebenarnya tanpa paksaan dari pihak
lain.
Jakarta, ………….., ……
Pihak Kedua Pihak
Kesatu
Materai Rp. 6000
( ………….. ) ( ……………… )
Saksi - saksi
( ………….. )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar