SURAT PERJANJIAN KERJASAMA USAHA
MUKADDIMAH “Aku adalah pihak ke tiga (Yang Maha Melindungi) bagi dua orang yang melakukan syirkah, selama salah seorang di antara mereka tidak berkhianat kepada kawan syarikatnya.
Apabila di antara mereka ada yang berkhianat, maka Aku akan keluar dari mereka .” (Hadits Qudsi, Imam Daruquthni dari Abu Hurairah r.a.)
Pada hari ini, ________ Tanggal _____ Bulan ___________ Tahun 2014 di Blitar, yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
No. KTP :
Alamat :
Yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama
Nama :
No. KTP :
Alamat :
Yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua
Nama :
No. KTP :
Alamat :
Yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Ketiga
Secara bersama-sama ke-tiga pihak bersepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama dengan jenis syarikat mudharabah dalam suatu usaha budidaya ayam pedaging dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut :
Pasal 1
Ketentuan Umum1. Pihak Pertama, Pihak Kedua dan Pihak Ketiga selaku pemilik modal, menginvestasikan sejumlah uang untuk dipergunakan sebagai modal usaha dalam suatu usaha budidaya ayam pedaging.
2. Ketiga pihak akan mendapatkan keuntungan hasil usaha menurut persentase keuntungan yang disepakati bersama dan menanggung kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 5.
3. Masing-masing pihak memiliki andil dalam usaha ini, baik modal/tenaga, yang besar maupun pembagiannya sebagaimana tercantum pada pasal 2, 3 dan 4.
Pasal 2
Modal Usaha1. Besar uang modal sewa kandang dan pembelian alat penunjang adalah sebesar Rp 30.000.000 (Tiga Puluh Juta Rupiah).
2. Besar uang deposit untuk bergabung dengan perusahaan inti adalah sebesar Rp 7.500.000 (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
3. Modal ketiga pihak tersebut diserahkan sebelum akad ini ditandatangani, yaitu pada hari ________ Tanggal ____ Bulan ________ Tahun 2011 secara tunai.
Pasal 3
Pengelola Usaha1. Ketiga pihak tergabung dalam satu kerjasama secara seksama bekerja mengelola usaha.
2. Dalam mengelola usahanya, pengelola bisa dibantu oleh sejumlah karyawan yang biasa disebut anak kandang.
Pasal 4
Keuntungan1. Keuntungan usaha adalah keuntungan bersih (Nett Profit), berupa keuntungan yang diperoleh dari kegiatan usaha (Cash Profit) dikurangi Zakat (5% dari Cash Profit), Biaya Mengendap (5% dari Cash Profit), dan Pengembangan Usaha (10% dari Cash Profit).
2. Nisbah keuntungan usaha disepakati sebesar 100% / 3. Masing-masing pihak selaku pemilik modal mendapat 33.33% dari keuntungan bersih.
Pasal 5
Kerugian1. Kerugian usaha adalah hasil usaha dikurangi pengeluaran usaha bernilai negatif.
2. Kerugian usaha ditanggung oleh ketiga pihak sesuai dengan hukum islam syarikah mudharabah.
Dengan penjelasan sebagai berikut :
- Kerugian usaha akibat layaknya suatu kegiatan usaha mengandung resiko untung
- rugi, maka kerugian modal usaha ditanggung oleh ketiga pihak sesuai dengan persentase modal yang diinvestasikan.
Pasal 6
Penghitungan Untung-Rugi dan Laporan Usaha1. Perhitungan untung rugi per panen dilakukan 6 hari setelah masa panen.
2. Tutup buku akhir usaha dilakukan setiap 6 bulan (tiap akhir musim).
3. Laporan bulanan per periode masa panen mengenai seluruh kegiatan usaha didiskusikan paling lambat 7 hari setelah masa panen pada periode berikutnya.
4. Penyerahan hasil keuntungan sebagaimana pasal 4 ayat 2 (bila memperoleh keuntungan) dilaksanakan selambat-lambatnya 15 hari setelah perhitungan untung-rugi per masa panen.
Pasal 7
Jangka Waktu Bersyarat1. Jangka waktu kerjasama tidak terbatas, kecuali ada pembubaran kerjasama (pada akhir masa panen) yang disepakati oleh ketiga pihak.
2. Pejanjian kerjasama ini akan ditinjau kembali setiap akhir musim untuk diperbaharui dan/atau dimusyawarahkan kembali oleh ketiga pihak.
Pasal 8
Hak dan Kewajiban Selama jangka waktu kerjasama, ketiga pihak :1. Berkewajiban untuk tidak melakukan pemaksaan kepada pihak-pihak yang lain untuk menjalankan usul, saran, ataupun keinginannya dalam melaksanakan kegiatan usaha ini.
2. Berkewajiban membayar kerugian pengelolaan usaha setelah penghitungan untung rugi (jika terdapat kerugian).
3. Berhak melakukan kontrol dan mengelola kegiatan usaha demi terciptanya kemajuan dan kelancaran usaha.
4. Berhak mengajukan usul dan saran kepada semua pihak untuk memperbaiki dan/atau menyempurnakan kegiatan usaha yang sedang berjalan.
5. Berhak membatalkan perjanjian dan/atau mengambil kembali sebagian modal usaha yang diinvestasikan.
Pasal 9
Perselisihan1. Apabila terjadi perselisihan antara ketiga pihak sehubungan dengan perjanjian kerasama ini, ketiga pihak bersepakat menyelesaikannya secara musyawarah.
2. Segala sesuatu yang merupakan hasil penyelesaian perselisihan akan dituangkan dalam suatu berita acara.
Pasal 10
Lain-lain1. Surat akad ini mengikat secara hukum kepada ketiga pihak.
2. Hal-hal lain yang mungkin kelak akan muncul di kemudian hari dan belum diatur dalam surat akad ini akan dimusyawarahkan ketiga pihak dan akan dituangkan dalam bentuk addendum.
3. Surat akad ini dibuat rangkap 3 dan seluruhnya ditandatangani oleh ketiga pihak pada hari dan tanggal di muka setelah dibubuhi materai secukupnya.
Pasal 11
Penutup“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan cara yang bathil dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebagian harta benda orang lain, dengan jalan berbuat dosa, padahal kamu mengetahui.” (Q. S. Al-Baqarah; 188)
Blitar, Oktober 2014
Pihak Pertama
Pihak Kedua Pihak Ketiga
( ) ( ) ( )
Demikian contoh surat kerjasama yang pernah saya buat, semoga bermanfaat.
www.perintisilmu.blogspot.com
www.kresnojoyo.blogspot.com
www.kresnojoyo.blogspot.com
Cara Gemilang beternak Ayam kampung agar sehat montok untung menggiurkan..
www.TenakGemilang.blogspot.com
Investasi Ayam Petelur - Real Bisnis Peternakan Ayam Gemilang
Profil Indofarminvestor
ROFIL KAMI
Kami adalah perkumpulan para peternak online saat ini pengembangan
investasi dialokasikan ke peternakan ayam petelur karena potensi
bisnisnya yang bagus dengan menerapkan sistem bagi hasil dengan para
peternak yang tergabung dalam indofarminvestor, kedepan untuk
meluaskan jaringan dan investasi juga akan dikembangkan di bidang
peternakan lainnya, saat ini peternakan yang kita kembangkan
berlokasi di
ALAMAT :
Dsn Pogoh no 121 Blitar dan Dsn
kambingan Tumpang - Malang
Supplier Paku butuh dana investasi 300jt gan,, kalo agan berminat silahkan email ke realnufi@gmail.com atau WA 0895342599026 gan,,
BalasHapusSupplier Paku butuh dana investasi 300jt gan,, kalo agan berminat silahkan email ke realnufi@gmail.com atau WA 0895342599026 gan,,
BalasHapusSupplier Paku butuh dana investasi 300jt gan,, kalo agan berminat silahkan email ke realnufi@gmail.com atau WA 0895342599026 gan,,
BalasHapus