Rabu, 29 Oktober 2014

Contoh Surat Lamaran Kerja Yang Baik dan terlengkap

www.bhinekausahajaya.blogspot.com
Perbedaan yang indah itu seperti pelangi. Setiap warna berkontribusi..
membentuk keindahan yang tidak tergantikan..


Surat lamaran adalah salah satu dari faktor dalam kita mencari pekerjaan. Baik untuk melamar pekerjaan di bidang pendidikan (guru, honorer), perusahaan (misalnya : di Bank, di PT atau pabrik, di rumah sakit, maupun di hotel). Surat lamaran merupakan surat permohonan untuk dapat bergabung atau bekerja di suatu lembaga atau instansi. Untuk itu dalam menulisnya harus benar dan tepat, jangan sampai anda melakukan kesalahan di awal dalam mencari pekerjaan yang anda minati.



Surat lamaran kerja harus sesuai dengan EYD, jangan sampai anda menulis surat lamaran dengan gaya bahasa yang tidak teratur. Ada teori juga dari psikologi bahwa dengan membaca tulisan kita dapat mengetahui kepribadian seseorang. Jadi saya menghimbau kepada para pembaca untuk memperhatikan EYDnya dan menggunakan kalimat yang baik.



 

Syarat-Syarat dalam menulis surat lamaran kerja:

  1. Bahasa Penulisan : Gunakan bahasa penulisan yang baik dan benar usahakan sesuai dengan EYD, gunakan juga bahasa-bahasa yang lebih sopan dan santun karena hal itu akan menjadi nilai positif tersendiri bagi anda.
  2. Persyarata dari Instansi atau Lembaga : Lengkapi semua persyaratan yang diminta oleh perusahaan, jangan sampai anda remehkan hal ini. Jika sampai anda remehkan maka jangan harap surat lamaran anda akan ditindak lanjuti.
  3. Kemampuan Anda : Tunjukkan kemampuan anda, jelaskan bahwa anda berkompeten dibidang ini atau itu, kalau perlu tunjukkan portofolio yang pernah anda buat, namun perlu anda ingat juga jangan terkesan terlalu menyombongkan kemampuan anda, siapa tau hal tersebut malah akan menjadi boomerang bagi anda.
  4. Cara Menulis, di ketik komputer atau tulis tangan? Terkadang seseorang lebih memilih mengirim surat lamaran kerja yang telah diketik dengan komputer kemudian dicetak, namun saya sarankan tulislah dengan tangan anda sendiri serapih mungkin, percayalah. Karena banyak yang bilang perusahaan bisa melihat kepribadian seseorang hanya dari tulisan tangannya saja.
Dalam menulis surat lamaran pekerjaan itu tidak semudah kita kirim surat kepada pacar (:D) karena surat ini permohonan kita kepada kepala lembaga atau instansi. Jadi cobalah untk menghindari kata atau kalimat yang kurang efektif. Misalnya : kalimat yang diulang-ulang tanpa alasan, ejaan yang salah, maupun penggunaan tata bahasa yang buruk. Yang sering terjadi adalah penggunaan kata keterangan yang berulang-ulang, atau kata sambung yang berulang-ulang, yang menyebabkan kalimat terasa janggal, yang persis seperti kalimat yang sedang anda baca saat ini, yang menggunakan kata sambung ‘yang’ secara berulang-ulang dan berlebihan.
Kita juga dapat menuliskan beberapa prestasi kita dan kemampuan kita dalam surat lamaran, untuk menunjukkan bahwa kita mempunyai prestasi dan pengalaman yang patut dipertimbangkan. Terkadang satu hal ini terlewatkan yaitu referensi. Apa itu referensi? Kita dapat juga mencantumkan referensi yang mana referensi itu adalah nama orang yang bisa dihubungi oleh pihak penyeleksi untuk menanyakan hal-hal penting seputar diri anda (biasanya nama atasan dimana anda bekerja sebelumnya). Nah jika anda masih bingung bagaimana cara menulis surat lamaran, dibawah ini sudah ada 2 contoh surat lamaran pekerjaan di sekolah dan contoh surat lamaran kerja di perusahaan, pabrik  atau PT.

Contoh surat lamaran kerja di sekolah/pendidikan.

Jatisrono, 6 Juni 2014

Hal : Lamaran Pekerjaan

Kepada  Yth.
Kepala SMK Pancasila Jatisrono
Ngrandu Gunung Sari
Jatisrono

Dengan hormat,
Berdasarkan informasi adanya lowongan guru BK di SMK Pancasila Jatisrono, maka bersamaan dengan ini saya mengajukan lamaran sebagai Guru BK.
Saya Hariyanto, laki-laki usia 24 tahun telah menyelesaikan pendidikan dengan jurusan Psikologi Pendidikan dan Bimbingan di Universitas Negeri Yogyakarta tanggal 28 April 2011 dengan IPK 3,51. Saya sangat menyukai bidang bimbingan dan konseling serta memahami proses konseling khususnya konseling remaja. Saya mempunyai pengalaman mengajar di SMK Negeri 4 Klaten selama tiga bulan. Saat ini saya sebagai pengelola utama web http://belajarpsikologi.com yang berisi tentang ilmu Bimbingan Konseling dan Psikologi.
Semoga saya dapat mengembangkan minat, bakat dan kompetensi diri saya di bidang Bimbingan Konseling serta dapat memberikan kontribusi di SMK Pancasila Jatisrono. Atas perhatian yang telah diberikan, saya mengucapkan terima kasih.

Hormat saya,
Hariyanto, S.Pd

Contoh surat lamaran kerja di perusahaan, pabrik (PT)



Contoh surat lamaran kerja

Demikianlah beberapa hal mengenai contoh surat lamaran kerja yang dapat anda jadikan rujukan atau referensi untuk membuat surat lamaran kerja di sebuah lembaga atau instansi.


www.rahasiadibalikkeberuntungan.com/?id=gemilang

Kamis, 23 Oktober 2014

Surat Perjanjian Jual Beli Mobil - Oto Gemilang





www.sindermargasari.blogspot.com
 

Ingin melakukan jual beli mobil tetapi belum tahu bagaimana contoh surat perjanjiannya, mari langsung kita simak sebuah contoh sederhana untuk surat perjanjian jual beli mobil yang akan disertakan berikut ini. Contoh berikut merupakan contoh format dengan jenis mobil mercedes.

Seperti juga jenis surat perjanjian lainnya, Surat Perjanjian Jual Beli Mobil ini harus berisi pernyataan perjanjian yang didukung dengan informasi mengenai kedua belah pihak yang mengadakan jual beli. Disini ada informasi mengenai data penjual dan juga informasi mengenai data pembeli. 

Untuk isi perjanjiannya seperti biasa akan ditulis dalam beberapa pasal seperti misalnya mengenai tata cara perpindahan, pembayaran dan lainnya. Surat Perjanjian Jual Beli Mobil ini ditandatangai oleh kedua belah pihak dengan menyertakan materai disertai beberapa saksi baik itu dari penjual maupun pembeli. Agar lebih jelas silahkan langsung dilihat contohnya berikut!






PERJANJIAN JUAL BELI MOBIL
(MERCEDES BENZ)

Pada hari ini Rabu, 24 Oktober 2014. Kami yang bertanda tangan dibawah ini:

nama                            : ...............
jabatan                         : ...............
alamat                          : ...............

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut juga sebagai Pihak Pertama.

nama                            : ...............
jabatan                         : ...............
alamat                          : ...............

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut juga sebagai Pihak Kedua.

Kedua pihak dengan ini menerangkan bahwa Pihak Pertama menjual kepada Pihak Kedua berupa kendaraan roda empat merek Mercedes-Benz tahun pembuatan 2010, warna silver, nomor mesin zOOkL 7673 No Polisi Bo 22 KI dari bengkel PT ................ Kedua pihak sepakat untuk mengikat diri dalam perjanjian dengan syarat-syarat sebagai berikut:

Pasal 1 Perpindahan Kepemilikan
1.                  Perjanjian jual beli ini berlaku 5 (lima) hari setelah ditanda tanganinya perjanjian ini dan akan berakhir setelah mobil berpindah status kepemilikannya kepada Pihak Kedua.

2.                  Proses perpindahan kepemilikan mobil akan diurus oleh pihak kedua berikut tanggungan yang timbul. Pihak Pertama hanya akan membantu kelancaran kepengurursan saja.

3.                  Perpindahan kepemilikan hanya akan diproses setelah semua Pihak Kedua dipenuhi.

Pasal 2 Nilai Mobil Mercedes-Benz
1.                  Mobil dijual seharga Rp. 1.000.000.000,-
2.                  Uang muka penjualan mobil adalah Rp. 500.000.000,- yang harus sudah dibayar oleh    Pihak Kedua secara tunai oleh Pihak Pertama pada saat ditandatanganinya perjanjian ini
3.                  Pembayaran berikutnya akan dilakukan 2 (dua) bulan dari tanggal penandatanganan perjanjian.

Pasal 3 Keterlambatan Pembayaran
1.                  Keterlambatan pembayaran dari tanggal pada pasal 2 butir (3) akan dikenakan pembatalan perjanjian jual beli.3

Pasal 4 Kewajiban-kewajiban lain
1.      Pihak Pertama wajib membayar lunas pajak kendaraan sampai proses pemindahan kepemilikan selesai
2.      Pihak Kedua tidak diperkenankan merubah fungsi mobil sampai pembayaran dianggap lunas.

Demikianlah perjanjian ini disetujui dan dibuat serta ditanda tangani oleh kedua pihak dengan dihadiri saksi-saksi yang dikenal kedua pihak serta dibuat dengan rangkap dua bermaterai cukup yang masig-masing mempunyai kekuatan hokum yang sama.


Semoga ikatan perjanjian ini membawa berkah bagi semua pihak.

Pihak Pertama                                                                          Pihak Kedua
Penjual                                                                                                 Pembeli

...............                                                                                 ...............

1. Saksi Pihak Pertama                                                                         2. Saksi Pihak Kedua


Dengan ditandatanganinya surat di atas berarti perjanjiannya telah disepakati dan itu berarti perpindahan hak milik pun segera dilaksanakan sesuai dengan kesepatakan yang ada. Demikian sebuah contoh sederhana perjanjian jual beli mobil yang dapat disertakan pada update kali ini. Semoga dapat menjadi referensi pengunjung semua!




berolahraga

 
 


Minggu, 19 Oktober 2014

Surat Perjanjian Kerjasama Investasi Usaha Ternak Ayam

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA USAHA


Bismillaahirrahmaanirrahiim.
MUKADDIMAH “Aku adalah pihak ke tiga (Yang Maha Melindungi) bagi dua orang yang melakukan syirkah, selama salah seorang di antara mereka tidak berkhianat kepada kawan syarikatnya.

Apabila di antara mereka ada yang berkhianat, maka Aku akan keluar dari mereka .” (Hadits Qudsi, Imam Daruquthni dari Abu Hurairah r.a.)

Pada hari ini, ________ Tanggal _____ Bulan ___________ Tahun 2014 di Blitar, yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama :
No. KTP :
Alamat :
Yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama
Nama :
No. KTP :
Alamat :
Yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua
Nama :
No. KTP :
Alamat :

Yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Ketiga

Secara bersama-sama ke-tiga pihak bersepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama dengan jenis syarikat mudharabah dalam suatu usaha budidaya ayam pedaging dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut :


Pasal 1
Ketentuan Umum
1. Pihak Pertama, Pihak Kedua dan Pihak Ketiga selaku pemilik modal, menginvestasikan sejumlah uang untuk dipergunakan sebagai modal usaha dalam suatu usaha budidaya ayam pedaging.
2. Ketiga pihak akan mendapatkan keuntungan hasil usaha menurut persentase keuntungan yang disepakati bersama dan menanggung kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 5.
3. Masing-masing pihak memiliki andil dalam usaha ini, baik modal/tenaga, yang besar maupun pembagiannya sebagaimana tercantum pada pasal 2, 3 dan 4.

Pasal 2
Modal Usaha
1. Besar uang modal sewa kandang dan pembelian alat penunjang adalah sebesar Rp 30.000.000 (Tiga Puluh Juta Rupiah).
2. Besar uang deposit untuk bergabung dengan perusahaan inti adalah sebesar Rp 7.500.000 (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
3. Modal ketiga pihak tersebut diserahkan sebelum akad ini ditandatangani, yaitu pada hari ________ Tanggal ____ Bulan ________ Tahun 2011 secara tunai.

Pasal 3
Pengelola Usaha
1. Ketiga pihak tergabung dalam satu kerjasama secara seksama bekerja mengelola usaha.
2. Dalam mengelola usahanya, pengelola bisa dibantu oleh sejumlah karyawan yang biasa disebut anak kandang.

Pasal 4
Keuntungan
1. Keuntungan usaha adalah keuntungan bersih (Nett Profit), berupa keuntungan yang diperoleh dari kegiatan usaha (Cash Profit) dikurangi Zakat (5% dari Cash Profit), Biaya Mengendap (5% dari Cash Profit), dan Pengembangan Usaha (10% dari Cash Profit).
2. Nisbah keuntungan usaha disepakati sebesar 100% / 3. Masing-masing pihak selaku pemilik modal mendapat 33.33% dari keuntungan bersih.

Pasal 5
Kerugian
1. Kerugian usaha adalah hasil usaha dikurangi pengeluaran usaha bernilai negatif.
2. Kerugian usaha ditanggung oleh ketiga pihak sesuai dengan hukum islam syarikah mudharabah.
Dengan penjelasan sebagai berikut :
- Kerugian usaha akibat layaknya suatu kegiatan usaha mengandung resiko untung
- rugi, maka kerugian modal usaha ditanggung oleh ketiga pihak sesuai dengan persentase modal yang diinvestasikan.

Pasal 6
Penghitungan Untung-Rugi dan Laporan Usaha
1. Perhitungan untung rugi per panen dilakukan 6 hari setelah masa panen.
2. Tutup buku akhir usaha dilakukan setiap 6 bulan (tiap akhir musim).
3. Laporan bulanan per periode masa panen mengenai seluruh kegiatan usaha didiskusikan paling lambat 7 hari setelah masa panen pada periode berikutnya.
4. Penyerahan hasil keuntungan sebagaimana pasal 4 ayat 2 (bila memperoleh keuntungan) dilaksanakan selambat-lambatnya 15 hari setelah perhitungan untung-rugi per masa panen.

Pasal 7
Jangka Waktu Bersyarat
1. Jangka waktu kerjasama tidak terbatas, kecuali ada pembubaran kerjasama (pada akhir masa panen) yang disepakati oleh ketiga pihak.
2. Pejanjian kerjasama ini akan ditinjau kembali setiap akhir musim untuk diperbaharui dan/atau dimusyawarahkan kembali oleh ketiga pihak.

Pasal 8
Hak dan Kewajiban Selama jangka waktu kerjasama, ketiga pihak :
1. Berkewajiban untuk tidak melakukan pemaksaan kepada pihak-pihak yang lain untuk menjalankan usul, saran, ataupun keinginannya dalam melaksanakan kegiatan usaha ini.
2. Berkewajiban membayar kerugian pengelolaan usaha setelah penghitungan untung rugi (jika terdapat kerugian).
3. Berhak melakukan kontrol dan mengelola kegiatan usaha demi terciptanya kemajuan dan kelancaran usaha.
4. Berhak mengajukan usul dan saran kepada semua pihak untuk memperbaiki dan/atau menyempurnakan kegiatan usaha yang sedang berjalan.
5. Berhak membatalkan perjanjian dan/atau mengambil kembali sebagian modal usaha yang diinvestasikan.

Pasal 9
Perselisihan
1. Apabila terjadi perselisihan antara ketiga pihak sehubungan dengan perjanjian kerasama ini, ketiga pihak bersepakat menyelesaikannya secara musyawarah.
2. Segala sesuatu yang merupakan hasil penyelesaian perselisihan akan dituangkan dalam suatu berita acara.
Pasal 10
Lain-lain
1. Surat akad ini mengikat secara hukum kepada ketiga pihak.
2. Hal-hal lain yang mungkin kelak akan muncul di kemudian hari dan belum diatur dalam surat akad ini akan dimusyawarahkan ketiga pihak dan akan dituangkan dalam bentuk addendum.
3. Surat akad ini dibuat rangkap 3 dan seluruhnya ditandatangani oleh ketiga pihak pada hari dan tanggal di muka setelah dibubuhi materai secukupnya.

Pasal 11
Penutup
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan cara yang bathil dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebagian harta benda orang lain, dengan jalan berbuat dosa, padahal kamu mengetahui.” (Q. S. Al-Baqarah; 188)

Blitar, Oktober 2014


Pihak Pertama 

             
Pihak Kedua                 Pihak Ketiga

(            )          (             )              (           )


Demikian contoh surat kerjasama yang pernah saya buat, semoga bermanfaat.


www.perintisilmu.blogspot.com
www.perintisilmu.blogspot.com
www.kresnojoyo.blogspot.com



Cara Gemilang beternak Ayam kampung agar sehat montok untung menggiurkan..

www.TenakGemilang.blogspot.com

Investasi Ayam Petelur - Real Bisnis Peternakan Ayam Gemilang

Profil Indofarminvestor

ROFIL KAMI
  Kami adalah perkumpulan para peternak online saat ini pengembangan investasi dialokasikan ke peternakan ayam petelur karena potensi bisnisnya yang bagus dengan menerapkan sistem bagi hasil dengan para peternak yang tergabung dalam indofarminvestor, kedepan untuk meluaskan jaringan dan investasi juga akan dikembangkan di bidang peternakan lainnya, saat ini peternakan yang kita kembangkan berlokasi di

ALAMAT :
Dsn Pogoh no 121 Blitar dan Dsn kambingan Tumpang - Malang
www.ternakgemilang.blogspot.com
www.ternakgemilang.blogspot.com
 
 
   
http://indofarminvestor.com/ternakhoki
www.afiat99.blogspot.com


 
http://indofarminvestor.com/gemilang

 

Ternak Ayam gemilang petelur montok bisnis nyata hasil luar biasa menggiurkan- Indofarminvestor #1

Sabtu, 18 Oktober 2014

Surat Perjanjian Kontrak Rumah / Bilik | syarat-syarat perjanjian penyewaan rumah gemilang


Contoh Surat Perjanjian Kontrak / Sewa Rumah 

Surat Perjanjian Kontrak Rumah


Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
1. Nama         :
Agama        :
Alamat        :
Pekerjaan   :
Telepon      :
Selanjutnya disebut sebagai pihak pertama / pemilik

2. Nama         :
Agama        :
Alamat        :
Pekerjaan   :
Telepon      :
Selanjutnya disebut sebagai pihak kedua / penyewa rumah

Pasal. 1
Pihak pertama mengontrakan sebuah Rumah kepada pihak kedua pada Alamat di …….. Terhitung mulai tanggal …….. sampai dengan …….. Pihak kedua telah membayar lunas kepada pihak pertama sebesar : Rp. …... ( ….. Rupiah ) untuk masa kontrak 1 ( Satu Tahun).

Pasal. 2
Pihak kedua berkewajiban untuk memelihara bangunan sebaik-baiknya, segala kerusakan yang timbul selama perjanjian ini, menjadi kewajiban pihak kedua untuk perbaikannya, menggantinya dengan biaya sepenuhnya tanggung jawab pihak kedua.

Pasal. 3
Selama masa kontrak berlaku, segala kewajiban yang harus dipenuhi terhadap rumah tersebut diatas, merupakan kewajiban pihak kedua, baik kewajiban membayar listrik, keamanan, kebersihan serta sejenisnya.

Pasal. 4
Apabila kewajiban diatas yang dimaksud dalam pasal. 3 dilalaikan oleh pihak kedua, berakibat adanya sangsi atas fasilitas yang ada, maka pihak kedua harus menyelesaikan sampai pulih seperti keadaan sebelum dikontrakan paling lambat 30 hari sebelum kontrak berakhir.

Pasal. 5
Khusus untuk pembayaran listrik, pihak kedua akan tetap membayar rekening listrik satu bulan terakhir dan rekening listrik akan diserahkan kepada pihak pertama setelah lunas dibayar sebagai arsip.

Pasal. 6
Pihak kedua tidak diperkenankan untuk mengadakan perubahan atau tambahan pada bangunan tersebut atau memindah sewakan kepada pihak lain, kecuali ada izin tertulis dari pihak pertama.
Pasal. 7
Pihak kedua bersedia menggunakan rumah tersebut sebagaimana mestinya sebagai tempat tinggal dan tidak melakukan kegiatan / aktifitas yang bertentangan dengan Undang–undang/ Ketentuan-ketentuan Hukum Negara / Hukum Agama yang berlaku selama tinggal dirumah tersebut.

Pasal. 8
Jika masa kontrak berakhir, pihak kedua berkewajiban untuk menyerahkan rumah beserta pekarangannya tersebut tanpa syarat-syarat apapun kepada pihak pertama dalam keadaan baik, terpelihara dan kosong dari seluruh penghuninya.

Pasal. 9
Untuk perpanjangan kontrak, pihak kedua harus memberi tahukan kepada pihak pertama satu bulan sebelum masa berlakunya habis dan akan dibuatkan perjanjian baru sebagai pengganti perjanjian ini.

Pasal. 10
Untuk pemutusan kontrak sebelum masa kontrak berakhir wajib memberi tahukan satu bulan sebelum kontrakan berakhir.

Pasal. 11
Dalam pemutusan kontrak sebelum habis masa berlakunya dalam Pasal. 1 (Satu) maka pihak pertama tidak mengembalikan sisa uang kontrakan, dan pihak kedua tidak menuntut pihak pertama.

Pasal. 12
Demikianlah perjanjian kontrak rumah ini kami buat dengan sebenarnya tanpa paksaan dari pihak lain.



Jakarta, ………….., ……
    Pihak Kedua                                                   Pihak Kesatu


            Materai Rp. 6000                                                                     



( ………….. )                                                 ( ……………… )
Saksi - saksi
( ………….. )
 
 
 
 

Jumat, 17 Oktober 2014

contoh penawaran harga souvenir topi - Topi12pas



Kepada Yth. 
Kepala Marketing PT.Todachi

Bersama ini kami memberikan penawaran harga souvenir topi sesuai desain dengan quantity:

Topi quantity 1500 buah bahan drill  sesuai contoh harga Rp.17.500

Topi quantity 1500 buah bahan Raphel sesuai contoh harga Rp.22.000

Topi quantity 1500 buah bahan Kanvas  sesuai contoh harga Rp.21.000

Untuk pembayaran Dp 50%, Pelunasan setelah barang datang.
Pengerjaan produksi 1 bulan.

Demikian surat penawaran yang kami buat, atas kerjasamanya saya ucapkan terima kasih.

Hormat Kami
CV.Berkah Jaya

Nennie / Natan.s
Telp : 021 91394981
Hp : 0818982658, 081280069079
pin BB: 2a3f1620


www.topi12pas.blogspot.com