Senin, 04 Oktober 2021

Contoh Surat Pernyataan Ahli Waris 2021 Menurut Hukum di Indonesia..

 

Surat Kuasa Ahli Waris tidak boleh menghambat proses transaksi. Simak dulu panduan lengkap dan contoh Surat Pernyataan Ahli Waris di sini! 
 
Surat Kuasa Ahli Waris Foto Utama

 

Jual beli rumah dan tanah merupakan proses kompleks dan membutuhkan banyak dokumen dan persyaratan, salah satunya adalah Surat Pernyataan Ahli Waris. Surat Pernyataan Ahli Waris diperlukan sebagai bukti pemberian kuasa kepada salah satu ahli waris untuk menjual rumah atau tanah hasil warisan.

 



 

Secara umum Surat Pernyataan Ahli Waris dibuat untuk proses jual beli tanah warisan memang sama dengan proses jual beli tanah dan rumah seperti biasanya. Jika dalam proses jual beli tanah biasa, pihak penjual adalah pemilik yang namanya tercantum dalam sertifikat tanah, sementara dalam kasus harta warisan, jika nama pemilik yang tertera pada Surat Pernyataan Ahli Waris telah meninggal, proses jual beli dapat dilakukan oleh ahli warisnya.

Secara hukum dengan dibuatnya Surat Pernyataan Ahli Waris, jika ada seseorang yang meninggal dunia, maka hartanya akan secara otomatis berpindah kepemilikan pada para ahli warisnya. Ahli waris yang berhak atas harta peninggalan tersebut biasanya lebih dari satu orang. Karenanya, jika hendak jual beli rumah atau tanah hasil warisan, ahli waris yang bersangkutan biasanya adalah menunjuk salah satu ahli waris untuk mengurusnya.

 

Bisnis Online Gratis-Bebas Bayar Tagihan langsung dapat untung

Daftar 100% Gratis..     
 pembayaran tagihan dan tiket, transfer dana online

  • cariuangtambahan.jpg

 

Ulasan artikel ini memuat informasi penting seputar informasi lengkap panduan beserta contoh Surat Pernyataan Ahli Waris yang bisa Anda unduh.

  1. Apa Itu Surat Kuasa Ahli Waris?
  2. Persyaratan Mengurus Surat Pernyataan Ahli Waris
  3. Tahapan Membuat Surat Kuasa Ahli Waris
  4. Contoh Surat Pernyataan Ahli Waris
  5. Download Surat Pernyataan Ahli Waris

Yuk, simak selengkapnya lewat artikel RumahCom berikut ini!

1. Apa Itu Surat Kuasa Ahli Waris?

Surat kuasa ahli waris dibuat untuk memberi wewenang pada penerima kuasa untuk melakukan proses jual beli. (Foto: Pexels)

Surat kuasa ahli waris dibuat untuk memberi wewenang pada penerima kuasa untuk melakukan proses jual beli. (Foto: Pexels)

Surat Pernyataan Ahli Waris diperlukan jika ada ahli waris yang tinggal berjauhan dengan tanah atau rumah yang akan dijual, sehingga sulit melakukan penandatanganan Akta Jual Beli. Dalam proses jual beli tanah atau rumah warisan tersebut, semua ahli waris tidak perlu hadir. Pengurusan jual beli pun bisa diwakilkan oleh satu ahli waris yang telah diberi kuasa tersebut dengan adanya Surat Pernyataan Ahli Waris.

Sebelum membuat surat kuasa, tentukan terlebih dahulu ahli waris yang berhak menerima harta warisan. Bukti ini dibuat secara tertulis dalam bentuk Surat Pernyataan Ahli Waris yang mencantumkan identitas dari seluruh ahli waris yang berhak.

Dilansir dari HukumOnline.com, Surat Pernyataan Ahli Waris untuk warga negara Indonesia (WNI) asli, dibuat dengan ditandatangani dua orang saksi, disahkan lurah, dan dikuatkan oleh camat setempat. Untuk WNI keturunan Tionghoa, Eropa, Arab, dan India dibuat dengan akta notaris


2. Persyaratan Mengurus Surat Pernyataan Ahli Waris

Persyaratan Mengurus Surat Pernyataan Ahli Waris

surat pernyataan ahli waris akan ditandatangani 2 saksi dan keabsahan oleh lurah dan camat setempat.i (Foto: Pexels)

Seperti yang kita ketahui, Surat Pernyataan Ahli Waris menjadi syarat yang sah di mata hukum jika Anda ingin mendapat harta warisan dari peninggalan pewaris. Untuk itu, penting bagi Anda untuk mengetahui berbagai informasinya, persyaratan Surat Pernyataan Ahli Waris berdasarkan situs Resmi Kemenpan (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi).

1.  Asli Surat Keterangan Tanah bermaterai 6000 dan fotokopi (rangkap 1)

Surat kematian dari rumah sakit

2. Fotokopi alas hak tanah rangkap 1 (satu) seperti Surat Jual Beli, Surat Penyerahan tanah, Akta Jual Beli, Sertifikat Hak Milik (SHM).

Surat penguburan

3. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga pemilik tanah (rangkap 1).

Catatan sipil kematian

4. Fotokopi tanda lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanah (rangkap 1).

KK (Kartu Keluarga) yang mencantumkan nama pewaris.Pada tahapan ini juga Anda juga perlu mempersiapkan Surat Pernyataan Ahli Waris sebagai salah satu berkas persiapannya. 

5. Surat Keterangan Ahli Waris bermaterai 6000 dan fotokopi (rangkap 1)

6. Fotokopi KTP semua ahli waris.

7. Fotokopi yang menerima harta warisan (khusus Surat Pembagian Harta Warisan).

Setelah itu, pastikan persyaratan lengkap dan tunggu proses pembuatan surat ahli waris sekitar 20 menit di lokasi setempat.

Pastikan Anda mencatat daftar persyaratan di atas agar proses pembuatan Surat Pernyataan Ahli Waris menjadi lancar. Nah, jika Anda akan membuat Surat Pernyataan Ahli Waris dalam waktu dekat, informasi Tanah Dijual luas 200-300 M² di Jakarta Timur ini bisa menjadi referensi penetapan harga jual-beli nantinya.

3. Tahapan Membuat Surat Pernyataan Ahli Waris

Tahapan Membuat Surat Pernyataan Ahli Waris

Proses pembuatan surat pernyataan ahli waris di Kecamatan berlangsung cepat sekitar 15-30 menit.  (Foto: Pexels)

Setelah mempersiapkan persyaratan administrasi seperti yang dipaparkan di atas, Anda perlu mengurus surat pengantar dari RT/RW untuk dilanjutkan ke tingkat Kecamatan atau Kelurahan. Setelah itu selesai, Anda dapat mendatangi Kecamatan atau Kelurahan daerah tempat tinggal dan juga memberikan Surat Pernyataan Ahli Waris kepada petugas pelayanan. Berikut rangkuman tahapan dan mekanisme pembuatan Surat Pernyataan Ahli Waris yang perlu Anda ketahui.

Tahapan Pembuatan Surat Pernyataan Ahli Waris:

  1. Pemohon datang ke tempat pelayanan di Kecamatan setempat
  2. Berikan berkas kepada petugas pelayan
  3. Pemohon menunggu di ruang tunggu ketika berkas sedang diproses
  4. Registrasi dan verifikasi berkas oleh petugas
  5. Penandatanganan berkas oleh camat
  6. Berkas surat keterangan dapat diterima oleh pemohon 
Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah

Mengurus Sertifikat Tanah, Hukum, dan Pajak Properti

Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah

4. Contoh Surat Pernyataan Ahli Waris

Surat kuasa ahli waris harus memuat beberapa identitas, informasi, dan tanda tangan asli para ahli waris. (Foto: Videoblocks.com)

Surat kuasa ahli waris harus memuat beberapa identitas, informasi, dan tanda tangan asli para ahli waris. (Foto: Videoblocks.com)

Bagaimana format Surat Pernyataan Ahli Waris yang tepat dengan memuat poin-poin di atas? Jangan lupa, pada proses tahapan pembuatan sebelumnya kamu juga perlu memberikan Surat Pernyataan Ahli Waris sebagai salah satu syarat administrasinya. Berikut adalah contoh Surat Pernyataan Ahli Waris untuk jual beli rumah dan tanah yang bisa dijadikan panduan.

SURAT PERNYATAAN AHLI WARIS

Kami yang bertanda tangan di bawah ini, kami para ahli waris dari Almarhum _________________ :

 

1. Nama lengkap                       : ______________________________

Nomor KTP                               : ______________________________

Tempat, tanggal lahir                 : ______________________________

Pekerjaan                                   : ______________________________

Hubungan dengan Almarhum    : (Bisa diisi dengan anak kandung, saudara kandung, dll.)

Alamat lengkap                          : ______________________________

 

2. Nama lengkap                        : ______________________________

Nomor KTP                                : ______________________________

Tempat, tanggal lahir                  : ______________________________

Pekerjaan                                   : ______________________________

Hubungan dengan Almarhum    : (Bisa diisi dengan anak kandung, saudara kandung, dll.)

Alamat lengkap                           : ______________________________

 

3. Nama lengkap                        : ______________________________

Nomor KTP                                 : ______________________________

Tempat, tanggal lahir                  : ______________________________

Pekerjaan                                   : ______________________________

Hubungan dengan Almarhum    : (Bisa diisi dengan anak kandung, saudara kandung, dll.)

Alamat lengkap                          : ______________________________

Selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa

 

Dengan ini memberikan KUASA kepada:

Nama lengkap                                           : _____________________________

Nomor KTP                                                : _____________________________

Tempat, tanggal lahir                                  : _____________________________

Hubungan dengan pemberi kuasa            : (Bisa diisi dengan anak kandung, saudara kandung, dll.)

Pekerjaan                                                   : _____________________________

Alamat lengkap                                          : _____________________________

Yang selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa

Kami sebagai pemberi kuasa menyatakan memberikan kuasa atau wewenang kepada penerima kuasa untuk mengurus penjualan harta waris peninggalan Almarhum ____________________ yang meninggal pada tanggal ____________.

Adapun harta peninggalan yang dimaksud berupa:

Sebidang tanah dan rumah yang berdiri di atasnya dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor ___________ atas nama ____________.

Luas tanah adalah ___________ meter persegi sementara rumah yang berdiri di atasnya seluas ___________ meter persegi.

Tanah dan rumah tersebut berlokasi di _________________ (isi dengan alamat jelas).

Adapun batas-batas tanah dan rumah tersebut adalah di sebelah barat adalah _____________, sebelah timur adalah __________, sebelah utara adalah _____________, dan di sebelah selatan adalah _____________.

Kami juga memberikan kuasa kepada penerima kuasa untuk menandatangani Akta Jual Beli Tanah, menerima uang pembayaran, membuat tanda bukti pembayaran (kuitansi), melakukan tindakan hukum dengan pihak ketiga sehubungan dengan harta warisan, serta melakukan tindakan lain yang dianggap perlu.

Demikian surat kuasa ini kami buat dengan sebenar-benarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun untuk digunakan sebagaimana mestinya.

Dibuat di            : _________________

Pada tanggal      : _________________

Pemberi kuasa  :

  1.  ___________________ (nama lengkap, tanda tangan asli, dan materai asli)
  2.  ___________________ (nama lengkap, tanda tangan asli, dan materai asli)
  3.  ___________________ (nama lengkap, tanda tangan asli, dan materai asli)

Penerima kuasa :  ____________________ (nama lengkap, tanda tangan asli, dan materai asli)

Saksi                    : 1. ___________________ (nama lengkap dan tanda tangan asli)                                                     2. ___________________ (nama lengkap dan tanda tangan asli)

Mengetahui,

 

      Lurah Desa ___________                                                         Camat Kecamatan __________

 

      _____________________                                                       _________________________

(nama lengkap dan stempel resmi)                                            (nama lengkap dan stempel resmi)

5. Download Surat Pernyataan Ahli Waris

Sesuaikan contoh surat pernyataan ahli waris yang dilihat dengan kebutuhan Anda. (Sumber: Pexels.com)

Sesuaikan surat pernyataan ahli waris yang dilihat dengan kebutuhan Anda. (Sumber: Pexels.com)

Dalam tahapan proses pembuatan Surat Pernyataan Ahli Waris, Anda juga perlu melampirkan Surat Pernyataan Ahli Waris tersebut. Jangan sampai Anda keliru dan menuliskan informasi yang salah dalam Surat Pernyataan Ahli Waris tersebut. Nah, untuk mempermudah Anda dalam penulisannya, berikut contoh Surat Pernyataan Ahli Waris yang dapat diunduh di file Unduh PDF.

Demikian Surat Pernyataan Ahli Waris lengkap contohnya yang bisa Anda dowload (unduh) dan dijadikan panduan. Perhatikan kelengkapan identitas dan deskripsi rumah atau tanah yang harus dicantumkan dengan sejelas-jelasnya. Jika membutuhkan contoh format surat lain mengenai Perjanjian Sewa Tanah, Anda bisa melihat contohnya di link berikut.

sumber literasi: rumah.com/panduan-properti/contoh-surat-kuasa

 

Siapkan Dari Sekarang Dengan Memulai Investasi Ini..

 


 
Ingin Punya Passive Income Puluhan Juta Rupiah Tanpa Harus Bekerja Keras ?
Dengan Kitab Rahasia Bisnis Kost ini Kita akan dengan mudah membangun Penghasilan Rutin Puluhan juta hingga ratusan juta dengan modal yang minimal bahkan tanpa modal

Materi dibuat oleh Praktisi yang telah berhasil Mendapatkan Passive Income Puluhan Juta Dari Bisnis Properti Kost

Sudah Baca Buku Properti Kost dan ikut seminar, tapi kok kayaknya susah ya?
Apakah Kita takut untuk membeli properti kost karena ga punya uang ?
Bingung memulainya dari mana?
Bingung Langkah-langkahnya untuk memulai ?
Apakah Kita merasakan susahnya mencari properti yang menghasilkan uang?
Sudah punya properti kost tapi sepi penghuni kostnya?
Sudah punya properti kost tapi uang kost suka ga dibayar penghuni atau bahkan malah dibawa kabur penjaga kost?

MASALAH diatas Saya Ingin Membantu Dengan Hadirnya Kitab Rahasia Bisnis Kost Ini

memperkenalkan
Ecourse Kost KSI
 


3 Hal Penting yang akan Kita pelajari yaitu :
1. BELAJAR INVESTASI DI BIDANG PROPERTI KOST
2. BUAT BISNIS KOST KITA MENJADI AUTOPILOT
3. PROVEN SYSTEM DALAM INVESTASI DI BISNIS PROPERTI KOST

Lebih dari 25 Video, Modul dan Tools   yang telah di siapkan untuk  membantu Kita Membangun Kekayaan Lewat Bisnis Properti Kost

Tujuan Produk

  • Belajar Bisnis Kost

  • Memanfaatkan Peluang Bisnis Properti Kost

  • Mendapatkan passive income dari Kost

Siapa Yang Harus Membeli Produk Ini ?

  • Pengusaha

  • Pebisnis

  • Pemilik kost

  • Siapa saja yang ingin memiliki passive income dari bisnis kost

Prasyarat

  • Laptop/HP untuk mengakses produk

  • Niat Untuk Belajar

     


     

Jumat, 07 Mei 2021

Solusi membuat sertifikat tanah murah tanpa ribet

 


Banyak orang berkata membuat sertipikat tanah itu ribet, susah menghabiskan jutaan rupiah dan lama . . . !!!

Sudah menjadi mainset atau kebiasaan di masyarakat, bahwa membuat sertipikat tanah itu harus lewat notaris dengan biaya mahal dan lama jadinya.

Padahal sudah banyak kasus orang membuat sertipikat tanah mempercayakan kepada notaris selain biayanya mahal, juga lama sekali jadinya sertipikat dari berbulan-bulan sampai bertahun-tahun.

Aslinya membuat sertipikat tanah maju urus sendiri tanpa pakai Notaris, itu bisa sangat mudah dan biaya juga sangat murah.

Jika anda disibukkan oleh faktor pekerjaan, dagang, bisnis dan lainnya yang membuat waktu anda tidak memungkinkan untuk membuat sertipikat tanah maju sendiri.

Berikan kuasa kepada saudara anda atau tetangga anda yang masih menganggur atau orang yang menurut anda bisa dipercaya untuk mendaftarkan sertipikat tanah anda.
 

Kemudian datanglah ke kantor BPN untuk menanyakan persyaratan pendaftaran, biaya dan waktu selesainya sertipikat tanah sesuai dengan riwayat tanah yang akan anda buatkan sertipikat.

Riwayat sertipikat tanah itu macam-macem yaitu pembuatan sertipikat baru, balik nama waris, hibah, jual beli, sertipikat hilang dan lainnya.

Kemudian jika sudah datang ke Bagian Pendaftaran BPN dan masyarakat yang akan mendaftar maju sendiri ditolak dan diarahkan harus pakai atau melalui notaris.

Maka bisa diduga oknum pegawai BPN itu bermain dengan oknum Notaris dalam bisnis pendaftaran sertipikat tanah.

Sebab tidak ada dasar hukum dan melanggar hukum jika pegawai BPN menolak  masyarakat maju sendiri mendaftar sertipikat tanah.

Dan tak usah bingung ketika ketemu kasus seperti itu, di google banyak sekali informasi tentang syarat-syarat berkas yang dibutuhkan untuk pendaftaran sertipikat tanah, dan tinggal ketik di pencarian sesuai riwayat tanah anda maka akan terbuka banyak informasi.
 

Penyembuhan Alami berkhasiat dengan Herbal terbaik, Solusi Sehat Bugar Sejahtera..

 

www.akademibisnisdigital.com/#/starter/?ref=natabd9e&funnel=Starter1


Untuk pendaftaran cukup ikuti registrasi di website essenso disini..

www.artikel.essenzo.co.id/reseller?ref=natabd9e&funnel=Reseller-Essenzo1
 

 
Berapa sih biaya pembuatan sertipikat tanah di BPN ketika diurus sendiri ?

1. Pendaftaran awal dari Letter C ke Sertipikat = Rp. 800.000an

2. Pecah atau Split = Rp. 400.000an

3. Balik nama = Rp. 300.000an

4. Pecah dan Balik Nama = Rp. 800.000an

5. Dan lain-lainnya.

Dasar hukum :

(Peraturan Pemerintah No 128 Tahun 2015)

■ Berapa sih waktu pembuatan sertipikat tanah di BPN ?

1. Pendaftaran awal dari Letter C ke Sertifikat = 98 hari

2. Pecah atau Split = 15 hari

3. Balik Nama = 5 hari

4. Dan lain-lainnya.

Dasar hukum :

(Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 1 Tahun 2010)

Dan apa sih yang membuat mahal dalam pembuatan sertipikat tanah itu?

Yang membuat mahal adalah urusan melengkapi berkas persyaratan dari mulai mengurus surat di Desa, Kecamatan dan Dinas dan pembuatan Akta di PPATS (Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara) atau PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) swasta atau non pemerintah.

Biaya pengurusan berkas persyaratan bisa menghabiskan biaya dari Rp. 500.000 sampai 2 juta.

Baik untuk biaya bolak-balik mengeluarkan bensin, makan, rokok, membayar kebutuhan berkas sesuai peraturan yang harus dibayar.

Kadang juga banyak oknum-oknum baik perangkat desa, camat dan lainnya yang meminta uang tips untuk diuruskan berkas persyaratannya dari uang rokok Rp. 50.000 sampai Rp. 100.000.

Belum lagi jika harus ada berkas persyaratan yang diurus di PPATS di Kecamatan atau PPAT yaitu pembuatan Akta baik Akta Jual Beli, Hibah dan Waris.

Banyak kasus di Kecamatan ketika masyarakat ingin membuat Akta di PPATS itu harus membayar mahal sampai berjuta-juta.

Jika menemukan kasus seperti itu maka mintalah bukti pembayaran (Kuitansi), pasti mereka tidak akan berani memberikan bukti pembayaran tersebut.

Itu artinya mereka mau menipu dan memeras masyarakat, karena aslinya itu sangat murah tidak sampai berjuta-juta.

Dan ingat selain membuat Akta di PPATS Kecamatan, yaitu membuat Akta di PPAT, maka anda akan datang ke kantor PPAT yang biasanya menemukan plang bertuliskan PPAT / Notaris, artinya PPAT itu merangkap sebagai Notaris.

Ketika sudah datang ke kantor cukup minta dibuatkan akta saja, tidak perlu dipasrahkan atau percayakan kepada Notaris untuk diurus membuat sertipikat tanah sampai jadi dengan biaya mahal dan lama jadinya hingga bertahun-tahun.

Sebab urusan sertipikat tanah itu yang dibutuhkan hanya dengan PPAT yaitu membuat Akta dan tidak membutuhkan notaris sama sekali.

PPAT dan Notaris itu berbeda, dan Notaris itu tidak ada urusan sama sekali dengan kebutuhan persyaratan pendaftaran sertipikat tanah.
 
 

Tunas Garmen Vendor Seragam Berkualitas - Minimal Order 100 Pcs..
Menyediakan Jasa untuk Memproduksi Kemeja dengan Kualitas yang Nyaman untuk Anda..
Silahkan hubungi kami disini..
WA:0812 80069079, 081326800528
 atau di website blog kami..
                                               ✨🎽👕👚👔💼🎩💦
 


Benarkah membuat Akta di PPAT itu mahal sampai berjuta-juta ?

Sangat tidak benar sama sekali, biaya pembuatan Akta bisa dari 500.000 sampai 2 juta bahkan lebih tergantung nilai transaksi tanah yang tercantum dalam akta.

Dan biaya yang harus dikeluarkan untuk membuat akta di PPAT adalah 1% dari nilai transaksi tanah yang tercantum dalam akta.

Contoh :

Nilai transaksi jual beli tanah adalah Rp. 200 juta, maka biaya pembuatan Akta di PPAT adalah Rp. 2 juta.

Hitungan :

1 / 100 x 200.000.000 = 2 juta.

Semakin murah nilai transaksi tanah, maka semakin murah biaya pembuatan Akta, begitu juga sebaliknya semakin mahal nilai transaksi tanah maka semakin mahal biaya pembuatan Akta di PPAT.

Dan bukti pembayaran untuk pembuatan akta harus diminta, jika ternyata tidak sesuai peraturan yaitu 1% dari nilai transaksi yang tercantum dalam akta, maka bisa dilaporkan oknum PPAT yang berusaha menipu dan memeras masyarakat.

Dasar Hukum :

(Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016)

Setelah Akta di PPAT selesai, ada biaya lain yang harus dikeluarkan yaitu pajak, yang bisa menghabiskan biaya berjuta-juta.

Saat Pajak sudah ditaksir oleh PPAT berapa yang harus dibayarkan, maka mintalah bukti pembayaran pajak yang harus dibayarkan (Brilling) dan bayarlah sendiri pajaknya ke bank atau kantor Pos.

Jika sudah mendatangi kantor PPAT dan menanyakan masalah biaya membuat Akta itu tidak sesuai peraturan dan bukti pajaknya tidak mau diberikan ke masyarakat untuk dibayarkan sendiri.

Atau juga jika anda ingin membuat Akta dan kemudian ditolak karena tidak mau sebatas membuat Akta saja.

Tapi pendaftaran sertipikat tanah semuanya harus diurus oleh Notaris dengan biaya mahal dan lama jadinya sampai bertahun-tahun, itu jelas melanggar hukum dan memaksa masyarakat.

Maka carilah PPAT lainnya di daerah anda yang masih murah dan jujur dalam memberikan pelayanan kepada anda sesuai dengan aturan biaya pembuatan Akta dan urusan Pajak kepada masyarakat.

Sebab masih banyak PPAT di daerah yang jujur dan terbuka dan melayani anda dengan baik apa adanya kepada masyarakat.

Setelah urusan Akta dan Pajak di PPAT selesai dan semua urusan berkas persyaratan lainnya juga sudah lengkap diurus.

Datanglah kembali ke kantor BPN untuk mendaftarkan sertipikat tanah.

Jika membuat sertipikat tanah dipasrahkan ke notaris, maka anda tidak memegang bukti tanda terima pendaftaran sertifikat dan SURAT PERINTAH SETOR dari BPN.

Jadi ketika sertipikat lama sekali jadinya, padahal sudah bayar mahal, maka anda hanya bisa pasrah menunggu ketidakjelasan atau ketidakpastian dari Notaris.

Berbeda jika anda mendaftarkan sertipikat tanah maju sendiri ke BPN, maka akan menerima tanda bukti pendaftaran dan tanda bukti SURAT PERINTAH SETOR yang tercantum biaya pembuatan sertipikat tanah yang ternyata sangat murah.

SURAT PERINTAH SETOR adalah bukti yang tidak akan pernah diberikan kepada masyarakat, dan akan disembunyikan atau dirahasiakan.

Sebab jika masyarakat tahu SURAT PERINTAH SETOR, maka akan terbongkar biaya asli yang sangat murah, sedangkan biaya pembuatan sertipikat tanah ketika masyarakat mempercayakan ke Notaris itu sangat mahal.

Kemudian setelah mendaftarkan sertipikat tanah di BPN dan pelayanan di BPN buruk dan lama diproses jadinya sertipikat tanah tidak sesuai standar pelayanan waktu dan biaya, maka bisa dilaporkan tentang buruknya pelayanan BPN ke Menteri Agraria dan ditembuskan ke Ombudsman Republik Indonesia.

Demikian sedikit uraian dari saya tentang langkah-langkah yang harus dilakukan saat akan mendaftarkan sertipikat tanah.

Yuuuuuk buat sertipikat tanah biaya murah . . .

Terimakasih dan salam sukses..
 
 
Ikuti langkah 11 miliader dunia untuk hidup sejahtera..Klik senyumnya..dapatkan Bonus & uang gratisnnya..Rahasia menggandakan uang secara halal, benar, terpercaya  pasti..mencari penghasilan lewat bitcoin dan uang kripto.. 
 
 
 https://vip.bitcoin.co.id/ref/gemilangorbit

Rahasia Sumber Duit Makmur Berkembang..

klik banner dibawah ini..