Kamis, 13 November 2014

6 TIPS SAKTI MENGHADAPI DEBTCOLLECTOR LEASING..! Motor atau Mobil

Debt Collector tidak berhak merampas motor kredit bermasalah..!!!

6 Tips dalam Menghadapi Debt Collector

 debtcollectordebtcollector
 www.perintisusaha505.blogspot.com

Tips 1.Menghadapi Debt Collector
PERTAMA : Sapalah dengan santun..!
dan minta mereka menunjukkan identitas dan surat tugas. Tanyakan kepada mereka, siapa yang menyuruh mereka datang dan minta nomor telepon yang memberi tugas para penagih utang ini. Jika mereka tak bisa memenuhi permintaan Anda dan Anda ragu pada mereka, persilakan mereka pergi. Katakan, Anda mau istirahat atau sibuk dengan pekerjaan lain.


TIPS 2. Menghadapi Debt Collector
Jika para penagih utang bersikap santun, jelaskan bahwa Anda belum bisa membayar
karena kondisi keuangan Anda belum memungkinkan. Sampaikan kepada penagih utang bahwa Anda akan menghubungi yang terkait langsung dengan perkara utang piutang Anda. Jangan berjanji apa-apa kepada para penagih utang.

Klik Senyumnya..Dapatkan Bonus & Hadiah Membuka Pintu Rejekinya..
Ayo Action..tunggu apa lagi.. 
www.rahasiawebsitepemula.com/?id=natan

Tips 3. Menghadapi Debt Collector
Jika para penagih utang mulai berdebat meneror, persilakan mereka ke luar dari rumah Anda. Hubungi pengurus RT, RW, atau polisi. Sebab, ini pertanda buruk bagi para penagih utang yang mau merampas mobil, motor, atau barang lain yang sedang Anda cicil pembayarannya.
Tips 4. Menghadapi Debt Collector
Jika para penagih utang berusaha merampas barang cicilan Anda, tolak dan pertahankan barang tetap di tangan Anda. Katakan kepada mereka, tindakan merampas yang mereka lakukan adalah kejahatan. Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 junto Pasal 335. Dalam KUHP jelas disebutkan, yang berhak untuk melakukan eksekusi adalah pengadilan. Jadi, apabila mau mengambil jaminan, harus membawa surat penetapan eksekusi dari pengadilan negeri. Ingatkan kepada mereka, kendaraan cicilan Anda misalnya, adalah milik Anda, sesuai dengan STNK dan BPKB. Kasus ini adalah kasus perdata, bukan pidana. Kasus perdata diselesaikan lewat pengadilan perdata dan bukan lewat penagih utang. Itu sebabnya, polisi pun dilarang ikut campur dalam kasus perdata. Kasus ini menjadi kasus pidana kalau para penagih utang merampas barang cicilan Anda, meneror, atau menganiaya Anda. Untuk menjerat Anda ke ranah pidana, umumnya perusahaan leasing, bank, atau koperasi akan melaporkan Anda dengan tuduhan penggelapan.




Tips 5. Menghadapi Debt Collector
Jika para penagih utang merampas barang Anda, segera ke kantor polisi dan laporkan kasusnya bersama sejumlah saksi Anda. Tindakan para penagih utang ini bisa dijerat Pasal 368 dan Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 junto Pasal 335.
Tips 6. Menghadapi Debt Collector
Jangan titipkan mobil atau barang jaminan lain kepada polisi. Tolak dengan santun tawaran polisi. Pertahankan mobil atau barang jaminan tetap di tangan Anda sampai Anda melunasi atau ada keputusan eksekusi dari pengadilan.
Berkonsultasi hukumlah kepada Lembaga Perlindungan Konsumen, Komnas Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha, atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen

www.perintisilmu.blogspot.com

 
HASIL WAWANCARA DENGAN SEORANG PENGACARA
Maraknya keluhan masyarakat tentang kinerja penagih hutang atau Debt Collector yang merampas atau dalam bahasa mereka “Menarik” motor kredit yang menunggak angsuran secara terang terangan di tengah jalan raya hingga dianggap meresahkan masyarakat menjadi perhatian utama pemberitaan media beberapa waktu terakhir, sebenarnya bagaimana regulasi hukum tentang hal tersebut, berikut petikan wawancara Wartawan Bhara Mitra Bhaurekso dengan Supriyadi SH seorang pengacara atau Lawyer ternama dari LBH Nusantara Kendal.
Bhara Mitra Bahurekso (BMB) : selamat Pagi Pak Pri, gimana kabar?
Supriyadi SH (SS) : Pagi Mas Wartawan, kabar baik, semoga BMB semakin moncer aja
BMB : Makasih Pak, to the point ajalah, masyarakat kita kan sedang konsen masalah perampasan motor di tengah jalan oleh penagih hutang atau Debt Collector (DC) , gimana sih perspektif hukum sebenarnya tentang masalah ini?
SS : begini mas, Secara normatif di dunia perbankan, penggunaan jasa pihak ketiga (debt collector) untuk menagih hutang para debitur bank yang bermasalah memang bukan sesuatu yang haram, namun tentu saja tetap tunduk dengan batasan-batasan tertentu yang diatur ketat menurut kaidah hukum di Negara kita tapi perlu diingat bahwa dalam kasus penarikan atau kasarnya perampasan motor di tengah jalan oleh DC tetap tak bisa dibenarkan secara hukum

BMB : Penjelasan lebih lanjutnya Pak?
SS: Jelas bahwa hutang piutang, Kredit dan sejenisnya adalah masuk dalam ranah perdata, artinya jika konsumen atau nasabah atau orang yang mengkredit motor itu belum bisa membayar angsuran atau disebut wanprestasi, maka seharusnya leasing atau pihak yang menghutangkan harus memenuhi prosedur hukum yang berlaku dan diselesaikan di Pengadilan Negeri dalam kaitannya dengan perkara perdata tersebut. Kemudian penarikan dilakukan setelah ada putusan hakim selaku eksekutorial bukan oleh DC, karena yang berwenang dan berhak melakukan penarikan atau eksekusi adalah hakim melalui putusan pengadilan.
BMB : Bagaimana jika ada DC yang melakukan penarikan atau perampasan di jalan raya?
SS: Penarikan secara rampas dijalan secara hukum oleh DC adalah salah , sekali lagi DC tak punya hak eksekusi atas barang, semua hak eksekusi adalah ditangan hakim,

BMB : Bagaimana ketika DC menunjukkan surat tugas dari Leasing atau Bank?
SS : Surat tugas dari leasing adalah utk menagih bukan menarik apalagi mengeksekusi suatu benda yang dipersengketakan karena kewenangan eksekusi adalah pengadilan, jika terjadi kredit macet atau wanprestasi pada konsumen seharusnya leasing menggugat ke pengadilan baru ketika pengadilan memutuskan motor atau benda milik leasing harus dikembalikan pada leasing maka disitulah nasabah atau konsumen harus mengembalikan barang tersebut, debt collector tidak berhak menarik motor atau mobil dijalan karena sekali lagi, eksekusi adalah kewenangan pengadilan dalam hal ini hakim.
BMB: Bagaimana jika ada DC yang menarik motor atau mobil dijalan dengan sikap yang tak menyenangkan,menggertak atau mengancam misalnya ?
SS: Seharusnya Korban harus berani lapor polisi kalau merujuk pada ketentuan-ketentuan KUHP, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh debt collector bisa dijerat hukum. Dalam hal debt collector tersebut menggunakan kata-kata kasar dan dilakukan di depan umum, maka ia bisa dipidana dengan pasal penghinaan, yaitu pasal 310 KUHP:
Barangsiapa merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4500 ”
Selain itu, bisa juga digunakan pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan:
“Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp.4500 barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.”


www.tiketkarlita.blogspot.com
 WWW.ISTANATOUR.COM/?id=PRO1002444


BMB: Adakah kasus DC yang dipidanakan di Jawa Tengah Pak?
SS : Kebetulan kemarin kami dari LBH Nusantara Kendal mendampingi seorang korban perampasan motor yang dilakukan oleh oknum DC di pekalongan, kami menuntut dalam hal pidananya dimana DC tersebut telah melakukan pengancaman dan berbagai hal lainnya, sidangnya sedang berlangsung saat ini.
BMB : Ada tambahan Pak?
SS: Kami menghimbau agar para korban ketidak adilan oleh Oknum DC berani melaporkan kepada pihak berwajib karena semua manusia adalah sama di mata hukum, jika di Pekalongan saja berani kenapa Kendal tidak?. Di luar negeri pun, konon, tak ada bank yang memakai jasa debt collector seperti di Indonesia. Logika mereka jelas: Kasus penunggakan utang, baik kartu kredit , angsuran mobil motor maupun lainnya , adalah masuk kategori tindak perdata; dan sudah ada pengadilan yang mengurus soal itu. (Tim BMB

MASALAH FIDUSIA DAN PERJANJIAN DENGAN LEASING
Tapi rupanya banyak masalah yg muncul dr usaha ini. Kebanyakan dikarenakan adanya praktek2 curang yg dilakukan oleh pihak Bank/Leasing
Saat aplikasi kredit kita telah disetujui oleh pihak Bank/Leasing, maka kita diwajibkan utk membayar DP (uang muka)
Aturan terbaru (2012) utk kredit motor DP minimal sebesar 20% dan utk kredit Mobil DP minimalnya sebesar 25%
Selanjutnya, dilakukanlah perjanjian kredit (akad kredit) antara debitur (konsumen) dan kreditur (Bank/Perusahaan Leasing)
Pd tahap inilah kecurangan Bank/Leasing dimulai. Bagi masyarakat umum yg tdk jeli sulit melihat kecurangan ini
Namun kami ingatkan, dibalik wajah2 ramah dan pakaian necis para pegawai tsb sebenarnya mrk sdg menjalankan usaha yg licik dan jahat!

http://keajaibanshadaqah.com/?id=gemilang

DAHSYATTTT...Rahasia KEAJAIBAN SEDEKAH akhirnya terungkap,
“The Power Of Duit Recehan”
Hanya ada satu kata "Alhamdulillah"
Dapat Transferan Berkali2 hanya biaya aktifasi 50rb berlaku selamanya Cuma copi paste Di Jejaring Sosial
JOIN => http://keajaibanshadaqah.com/?id=gemilang


Dlm proses akad kredit pernahkah pihak Bank/Leasing memberikan draft perjanjiannya beberapa hari sebelumnya utk kita pelajari?
Tdk pernah! Bahkan jika kita minta pun tdk akan pernah mrk berikan! Kenapa demikian?
Jawabannya sederhana. Agar kita tdk sempat memahami dg baik apa isi dari perjanjian tsb!
Perjanjian akad kredit yg berlembar2 itu selalu diberi pihak Bank/Leasing mendadak, sesaat seblm kt tanda tangan
Dari gejala ini seharusnya kita menyadari bahwa ada sesuatu yg disembunyikan dlm perjanjian tsb!
Pd kenyataannya isi dr perjanjian itu banyak yg bersifat sepihak, merugikan konsumen, bahkan melanggar hukum!
Inilah alasannya mengapa Bank/Leasing tdk menerima pengacara atau polisi sbg konsumennya
Perjanjian yg kt tanda tangani tsb disebut oleh pihak Bank/Leasing dsb sbg Perjanjian Fidusia. Apakah perjanjian Fidusia itu?
Perjanjian fidusia adlh perjanjian hutang piutang antara kreditur dg debitur yg melibatkan penjaminan yang kedudukannya tetap dlm penguasaan pemilik jaminan dan dibuat Akta Notaris dan didaftarkan ke kantor pendaftaran fidusia”
Dg perjanjian fidusia ini keditur (pihak pemberi kredit) memiliki hak eksekutorial langsung jk debitur melakukan pelanggaran perjanjian
Pertanyaannya adalah, apakah perjanjian yg kt tanda tangani saat akad kredit itu termasuk perjanjian fidusia? Jawabannya, TIDAK!
Pernahkah dlm proses penandatanganan akad kredit pembelian motor bahkan mobil kita dihadapkan pd Notaris? TIDAK!
Hanya dg memberi kata2 “Dijaminkan Secara Fidusia” tdk lantas secara otomatis membuatnya mjd sebuah perjanjian fidusia
Perjanjian yg kita tanda tangani dg tdk dihadapan notaris itu disebut “Perjanjian Dibawah Tangan”
Msh bayak kecurangan2 lain yg dilakukan pihak Bank/Leasing, spt skema cicilan dan penalti pelunasan yg sgt merugikan konsumen
Sering kita temui keluhan konsumen yg sdh melewati setengah masa termin cicilannya namun mendapati hutangnya hanya berkurang sedikit
Namun kita akan fokus pd konsekuensi yg harus kita hadapi saat mengalami gagal bayar. Utk lebih memahami, mari kita buat ilustrasinya:
Jk kita kredit motor/mobil utk jangka waktu 3 tahun. Lantas setelah memasuki tahun ketiga tiba2 kt tdk lagi mampu membayar cicilan
Adilkah jk dlm kondisi tsb mobil/motor kita disita? Dan benarkah motor/mobil kita boleh disita?
Ingat, sebelumnya kita sdh membayar uang DP (20-25% dr harga) dan selama 2 tahun kita sudah membayar cicilan dg tertib
Artinya dari sisi keadilan, hak kita terhadap motor/mobil tsb jauh lebih besar dibanding hak pihak Bank/Leasing (DP + cicilan 2 thn)
Terlepas dr sisi keadilan. Dari segi hukum pun ternyata sama sekali tdk berhak menyita motor/mobil kita itu. Mengapa demikian?
Pertama, Sebagaimana sdh dibahas diatas bhw perjanjian yg kt tanda tangani tsb sama sekali bkn perjanjian fidusia
Artinya pihak kreditur tdk memiliki hak eksekutorial atas jaminan (motor/mobil)
Kedua, Dlm STNK dan BPKB motor/mobil tsb yg tertera adalah nama kita, bukan nama Bank/Leasing
Artinya motor/mobil tsb secara hukum sah merupakan milik kita, bukan milik Bank/Leasing.
Sedangkan hubungan antara kita dg pihak Bank/Leasing adlh hubungan hutang piutang biasa
Ketiga, Satu2nya pihak yg berhak melakukan eksekusi di negara ini adalah Pengadilan melalui keputusan eksekusi pengadilan
Artinya Bank/Leasing apalagi debt collector sama sekali tdk berhak melakukan eksekusi dg alasan apapun
Tentu saja Bank/Leasing tdk mau menempuh proses pengadilan krn selain memerlukan biaya juga butuh waktu yg tdk sebentar
Dan keputusan pengadilan pasti akan memerintahkan utk dilakukan pelelangan terhadap motor/mobil kt tsb
Dimana hasil lelang harus dibagi dua. Pertama utk membayar sisa hutang kt kpd Bank/Leasing, sisanya mjd hak kita
Cara diatas adalah cara yg sesuai aturan hukum dan tentu saja adil bagi kedua belah pihak. Namun Bank/Leasing tdk menyukainya
Kalau bisa merampas semua mengapa harus berbagi? Itulah alasan mengapa proses penyitaan sepihak spt itu msh saja tjd
Disini kita mulai memahami bahwa proses penyitaan motor/mobil kita tsb sesungguhnya melanggar hukum
Namun seringkali sebagai org yg tdk tahu hukum justru kita yg ditakut2 oleh pihak Bank/Leasing
Karena tahu tdk memiliki dasar hukum maka mrk selalu memakai tenaga pihak ketiga yaitu debt collector
Penggunaan jasa pihak ketiga (Debt Collector) ini adalah upaya pengecut pihak Bank/Leasing utk cuci tangan..
Manakala muncul masalah akibat proses penyitaan yg melanggar hukum tadi. Alasannya tentu saja demi efisiensi
Penting diingat bahwa kasus ini adalah kasus hutang piutang (Perdata) bukan kasus pidana
Jd bahkan polisi pun tdk blh ikut campur apalagi Debt Collector. Mk jgn terkecoh oleh oknum polisi yg sering membekingi debt collector
Point2 berikut adlh cara bagaimana kita menghadapi debt collector dan menghindari proses penyitaan ilegal atas barang kita:

Jk Debt Collector dtg ke rmh atau kantor kt, sapalah dg santun, minta identitas & surat tugas. Minta pula nmr telp pihak pemberi tugas
Jk mrk bersikap santun, sampaikan bhw kt akan menghubungi yg terkait langsung dg perkara utang piutang. Jgn berjanji apapun pd mrk!
Jk mrk mulai meneror, persilahkan mrk utk keluar. Hubungi pengurus RT, RW atau tetangga sekitar
Tdk ada gunanya meminta bantuan pd pihak polisi krn biasanya debt collector sdh menjalin kerjasama dg oknum polisi
Yg paling ditakuti oleh debt collector adlh massa. Jd tdk ada salahnya segera kumpulkan massa saat mrk mulai meneror
Bila perlu teriaki mereka maling atau rampok agar tercipta kerumunan massa secepat mungkin!
Jk mrk berusaha menyita motor/mobil kt, tolak dan pertahankan barang tetap di tangan kita!
Sampaikan dg tegas bahwa yg berhak melakukan eksekusi adlh pengadilan. Perbuatan mrk adlh perampasan yg bisa dijerat pasal 335, 365, 368
Ingat! Point terpentingnya adlh jgn membiarkan barang cicilan kita dikuasai debt collector. Jk sampai tjd prosesnya akan jauh lbh rumit
Jd ada baiknya ungsikan sj barang cicilan kita tsb ke tempat aman. Jgn gunakan motor/mobil kita sampai kt mampu membayar kembali
Jd tujuannya disini adlh bukan utk tdk membayar hutang tetapi menghindari penyitaan selama kt blm mampu membayar
Apabila sampai harus berurusan dg polisi, jgn sekali2 menitipkan motor/mobil kt pd polisi atau ditinggal di kantor polisi
Tolak dg santun tawaran polisi. Sekali lagi, pertahankan barang tetap di tangan kita sampai mampu melunasi kembali
Dlm banyak kasus oknum polisi justru menyerahkan motor/mobil yg kita titipkan tsb kpd pihak debt collector


Bisnis Sarana Olahraga Gemilang | Investasi Top Alat Olahraga Menuju Kesehatan & Kesejahteraan

 

Rabu, 29 Oktober 2014

Contoh Surat Lamaran Kerja Yang Baik dan terlengkap

www.bhinekausahajaya.blogspot.com
Perbedaan yang indah itu seperti pelangi. Setiap warna berkontribusi..
membentuk keindahan yang tidak tergantikan..


Surat lamaran adalah salah satu dari faktor dalam kita mencari pekerjaan. Baik untuk melamar pekerjaan di bidang pendidikan (guru, honorer), perusahaan (misalnya : di Bank, di PT atau pabrik, di rumah sakit, maupun di hotel). Surat lamaran merupakan surat permohonan untuk dapat bergabung atau bekerja di suatu lembaga atau instansi. Untuk itu dalam menulisnya harus benar dan tepat, jangan sampai anda melakukan kesalahan di awal dalam mencari pekerjaan yang anda minati.



Surat lamaran kerja harus sesuai dengan EYD, jangan sampai anda menulis surat lamaran dengan gaya bahasa yang tidak teratur. Ada teori juga dari psikologi bahwa dengan membaca tulisan kita dapat mengetahui kepribadian seseorang. Jadi saya menghimbau kepada para pembaca untuk memperhatikan EYDnya dan menggunakan kalimat yang baik.



 

Syarat-Syarat dalam menulis surat lamaran kerja:

  1. Bahasa Penulisan : Gunakan bahasa penulisan yang baik dan benar usahakan sesuai dengan EYD, gunakan juga bahasa-bahasa yang lebih sopan dan santun karena hal itu akan menjadi nilai positif tersendiri bagi anda.
  2. Persyarata dari Instansi atau Lembaga : Lengkapi semua persyaratan yang diminta oleh perusahaan, jangan sampai anda remehkan hal ini. Jika sampai anda remehkan maka jangan harap surat lamaran anda akan ditindak lanjuti.
  3. Kemampuan Anda : Tunjukkan kemampuan anda, jelaskan bahwa anda berkompeten dibidang ini atau itu, kalau perlu tunjukkan portofolio yang pernah anda buat, namun perlu anda ingat juga jangan terkesan terlalu menyombongkan kemampuan anda, siapa tau hal tersebut malah akan menjadi boomerang bagi anda.
  4. Cara Menulis, di ketik komputer atau tulis tangan? Terkadang seseorang lebih memilih mengirim surat lamaran kerja yang telah diketik dengan komputer kemudian dicetak, namun saya sarankan tulislah dengan tangan anda sendiri serapih mungkin, percayalah. Karena banyak yang bilang perusahaan bisa melihat kepribadian seseorang hanya dari tulisan tangannya saja.
Dalam menulis surat lamaran pekerjaan itu tidak semudah kita kirim surat kepada pacar (:D) karena surat ini permohonan kita kepada kepala lembaga atau instansi. Jadi cobalah untk menghindari kata atau kalimat yang kurang efektif. Misalnya : kalimat yang diulang-ulang tanpa alasan, ejaan yang salah, maupun penggunaan tata bahasa yang buruk. Yang sering terjadi adalah penggunaan kata keterangan yang berulang-ulang, atau kata sambung yang berulang-ulang, yang menyebabkan kalimat terasa janggal, yang persis seperti kalimat yang sedang anda baca saat ini, yang menggunakan kata sambung ‘yang’ secara berulang-ulang dan berlebihan.
Kita juga dapat menuliskan beberapa prestasi kita dan kemampuan kita dalam surat lamaran, untuk menunjukkan bahwa kita mempunyai prestasi dan pengalaman yang patut dipertimbangkan. Terkadang satu hal ini terlewatkan yaitu referensi. Apa itu referensi? Kita dapat juga mencantumkan referensi yang mana referensi itu adalah nama orang yang bisa dihubungi oleh pihak penyeleksi untuk menanyakan hal-hal penting seputar diri anda (biasanya nama atasan dimana anda bekerja sebelumnya). Nah jika anda masih bingung bagaimana cara menulis surat lamaran, dibawah ini sudah ada 2 contoh surat lamaran pekerjaan di sekolah dan contoh surat lamaran kerja di perusahaan, pabrik  atau PT.

Contoh surat lamaran kerja di sekolah/pendidikan.

Jatisrono, 6 Juni 2014

Hal : Lamaran Pekerjaan

Kepada  Yth.
Kepala SMK Pancasila Jatisrono
Ngrandu Gunung Sari
Jatisrono

Dengan hormat,
Berdasarkan informasi adanya lowongan guru BK di SMK Pancasila Jatisrono, maka bersamaan dengan ini saya mengajukan lamaran sebagai Guru BK.
Saya Hariyanto, laki-laki usia 24 tahun telah menyelesaikan pendidikan dengan jurusan Psikologi Pendidikan dan Bimbingan di Universitas Negeri Yogyakarta tanggal 28 April 2011 dengan IPK 3,51. Saya sangat menyukai bidang bimbingan dan konseling serta memahami proses konseling khususnya konseling remaja. Saya mempunyai pengalaman mengajar di SMK Negeri 4 Klaten selama tiga bulan. Saat ini saya sebagai pengelola utama web http://belajarpsikologi.com yang berisi tentang ilmu Bimbingan Konseling dan Psikologi.
Semoga saya dapat mengembangkan minat, bakat dan kompetensi diri saya di bidang Bimbingan Konseling serta dapat memberikan kontribusi di SMK Pancasila Jatisrono. Atas perhatian yang telah diberikan, saya mengucapkan terima kasih.

Hormat saya,
Hariyanto, S.Pd

Contoh surat lamaran kerja di perusahaan, pabrik (PT)



Contoh surat lamaran kerja

Demikianlah beberapa hal mengenai contoh surat lamaran kerja yang dapat anda jadikan rujukan atau referensi untuk membuat surat lamaran kerja di sebuah lembaga atau instansi.


www.rahasiadibalikkeberuntungan.com/?id=gemilang

Kamis, 23 Oktober 2014

Surat Perjanjian Jual Beli Mobil - Oto Gemilang





www.sindermargasari.blogspot.com
 

Ingin melakukan jual beli mobil tetapi belum tahu bagaimana contoh surat perjanjiannya, mari langsung kita simak sebuah contoh sederhana untuk surat perjanjian jual beli mobil yang akan disertakan berikut ini. Contoh berikut merupakan contoh format dengan jenis mobil mercedes.

Seperti juga jenis surat perjanjian lainnya, Surat Perjanjian Jual Beli Mobil ini harus berisi pernyataan perjanjian yang didukung dengan informasi mengenai kedua belah pihak yang mengadakan jual beli. Disini ada informasi mengenai data penjual dan juga informasi mengenai data pembeli. 

Untuk isi perjanjiannya seperti biasa akan ditulis dalam beberapa pasal seperti misalnya mengenai tata cara perpindahan, pembayaran dan lainnya. Surat Perjanjian Jual Beli Mobil ini ditandatangai oleh kedua belah pihak dengan menyertakan materai disertai beberapa saksi baik itu dari penjual maupun pembeli. Agar lebih jelas silahkan langsung dilihat contohnya berikut!






PERJANJIAN JUAL BELI MOBIL
(MERCEDES BENZ)

Pada hari ini Rabu, 24 Oktober 2014. Kami yang bertanda tangan dibawah ini:

nama                            : ...............
jabatan                         : ...............
alamat                          : ...............

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut juga sebagai Pihak Pertama.

nama                            : ...............
jabatan                         : ...............
alamat                          : ...............

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut juga sebagai Pihak Kedua.

Kedua pihak dengan ini menerangkan bahwa Pihak Pertama menjual kepada Pihak Kedua berupa kendaraan roda empat merek Mercedes-Benz tahun pembuatan 2010, warna silver, nomor mesin zOOkL 7673 No Polisi Bo 22 KI dari bengkel PT ................ Kedua pihak sepakat untuk mengikat diri dalam perjanjian dengan syarat-syarat sebagai berikut:

Pasal 1 Perpindahan Kepemilikan
1.                  Perjanjian jual beli ini berlaku 5 (lima) hari setelah ditanda tanganinya perjanjian ini dan akan berakhir setelah mobil berpindah status kepemilikannya kepada Pihak Kedua.

2.                  Proses perpindahan kepemilikan mobil akan diurus oleh pihak kedua berikut tanggungan yang timbul. Pihak Pertama hanya akan membantu kelancaran kepengurursan saja.

3.                  Perpindahan kepemilikan hanya akan diproses setelah semua Pihak Kedua dipenuhi.

Pasal 2 Nilai Mobil Mercedes-Benz
1.                  Mobil dijual seharga Rp. 1.000.000.000,-
2.                  Uang muka penjualan mobil adalah Rp. 500.000.000,- yang harus sudah dibayar oleh    Pihak Kedua secara tunai oleh Pihak Pertama pada saat ditandatanganinya perjanjian ini
3.                  Pembayaran berikutnya akan dilakukan 2 (dua) bulan dari tanggal penandatanganan perjanjian.

Pasal 3 Keterlambatan Pembayaran
1.                  Keterlambatan pembayaran dari tanggal pada pasal 2 butir (3) akan dikenakan pembatalan perjanjian jual beli.3

Pasal 4 Kewajiban-kewajiban lain
1.      Pihak Pertama wajib membayar lunas pajak kendaraan sampai proses pemindahan kepemilikan selesai
2.      Pihak Kedua tidak diperkenankan merubah fungsi mobil sampai pembayaran dianggap lunas.

Demikianlah perjanjian ini disetujui dan dibuat serta ditanda tangani oleh kedua pihak dengan dihadiri saksi-saksi yang dikenal kedua pihak serta dibuat dengan rangkap dua bermaterai cukup yang masig-masing mempunyai kekuatan hokum yang sama.


Semoga ikatan perjanjian ini membawa berkah bagi semua pihak.

Pihak Pertama                                                                          Pihak Kedua
Penjual                                                                                                 Pembeli

...............                                                                                 ...............

1. Saksi Pihak Pertama                                                                         2. Saksi Pihak Kedua


Dengan ditandatanganinya surat di atas berarti perjanjiannya telah disepakati dan itu berarti perpindahan hak milik pun segera dilaksanakan sesuai dengan kesepatakan yang ada. Demikian sebuah contoh sederhana perjanjian jual beli mobil yang dapat disertakan pada update kali ini. Semoga dapat menjadi referensi pengunjung semua!




berolahraga

 
 


Minggu, 19 Oktober 2014

Surat Perjanjian Kerjasama Investasi Usaha Ternak Ayam

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA USAHA


Bismillaahirrahmaanirrahiim.
MUKADDIMAH “Aku adalah pihak ke tiga (Yang Maha Melindungi) bagi dua orang yang melakukan syirkah, selama salah seorang di antara mereka tidak berkhianat kepada kawan syarikatnya.

Apabila di antara mereka ada yang berkhianat, maka Aku akan keluar dari mereka .” (Hadits Qudsi, Imam Daruquthni dari Abu Hurairah r.a.)

Pada hari ini, ________ Tanggal _____ Bulan ___________ Tahun 2014 di Blitar, yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama :
No. KTP :
Alamat :
Yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama
Nama :
No. KTP :
Alamat :
Yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua
Nama :
No. KTP :
Alamat :

Yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Ketiga

Secara bersama-sama ke-tiga pihak bersepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama dengan jenis syarikat mudharabah dalam suatu usaha budidaya ayam pedaging dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut :


Pasal 1
Ketentuan Umum
1. Pihak Pertama, Pihak Kedua dan Pihak Ketiga selaku pemilik modal, menginvestasikan sejumlah uang untuk dipergunakan sebagai modal usaha dalam suatu usaha budidaya ayam pedaging.
2. Ketiga pihak akan mendapatkan keuntungan hasil usaha menurut persentase keuntungan yang disepakati bersama dan menanggung kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 5.
3. Masing-masing pihak memiliki andil dalam usaha ini, baik modal/tenaga, yang besar maupun pembagiannya sebagaimana tercantum pada pasal 2, 3 dan 4.

Pasal 2
Modal Usaha
1. Besar uang modal sewa kandang dan pembelian alat penunjang adalah sebesar Rp 30.000.000 (Tiga Puluh Juta Rupiah).
2. Besar uang deposit untuk bergabung dengan perusahaan inti adalah sebesar Rp 7.500.000 (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
3. Modal ketiga pihak tersebut diserahkan sebelum akad ini ditandatangani, yaitu pada hari ________ Tanggal ____ Bulan ________ Tahun 2011 secara tunai.

Pasal 3
Pengelola Usaha
1. Ketiga pihak tergabung dalam satu kerjasama secara seksama bekerja mengelola usaha.
2. Dalam mengelola usahanya, pengelola bisa dibantu oleh sejumlah karyawan yang biasa disebut anak kandang.

Pasal 4
Keuntungan
1. Keuntungan usaha adalah keuntungan bersih (Nett Profit), berupa keuntungan yang diperoleh dari kegiatan usaha (Cash Profit) dikurangi Zakat (5% dari Cash Profit), Biaya Mengendap (5% dari Cash Profit), dan Pengembangan Usaha (10% dari Cash Profit).
2. Nisbah keuntungan usaha disepakati sebesar 100% / 3. Masing-masing pihak selaku pemilik modal mendapat 33.33% dari keuntungan bersih.

Pasal 5
Kerugian
1. Kerugian usaha adalah hasil usaha dikurangi pengeluaran usaha bernilai negatif.
2. Kerugian usaha ditanggung oleh ketiga pihak sesuai dengan hukum islam syarikah mudharabah.
Dengan penjelasan sebagai berikut :
- Kerugian usaha akibat layaknya suatu kegiatan usaha mengandung resiko untung
- rugi, maka kerugian modal usaha ditanggung oleh ketiga pihak sesuai dengan persentase modal yang diinvestasikan.

Pasal 6
Penghitungan Untung-Rugi dan Laporan Usaha
1. Perhitungan untung rugi per panen dilakukan 6 hari setelah masa panen.
2. Tutup buku akhir usaha dilakukan setiap 6 bulan (tiap akhir musim).
3. Laporan bulanan per periode masa panen mengenai seluruh kegiatan usaha didiskusikan paling lambat 7 hari setelah masa panen pada periode berikutnya.
4. Penyerahan hasil keuntungan sebagaimana pasal 4 ayat 2 (bila memperoleh keuntungan) dilaksanakan selambat-lambatnya 15 hari setelah perhitungan untung-rugi per masa panen.

Pasal 7
Jangka Waktu Bersyarat
1. Jangka waktu kerjasama tidak terbatas, kecuali ada pembubaran kerjasama (pada akhir masa panen) yang disepakati oleh ketiga pihak.
2. Pejanjian kerjasama ini akan ditinjau kembali setiap akhir musim untuk diperbaharui dan/atau dimusyawarahkan kembali oleh ketiga pihak.

Pasal 8
Hak dan Kewajiban Selama jangka waktu kerjasama, ketiga pihak :
1. Berkewajiban untuk tidak melakukan pemaksaan kepada pihak-pihak yang lain untuk menjalankan usul, saran, ataupun keinginannya dalam melaksanakan kegiatan usaha ini.
2. Berkewajiban membayar kerugian pengelolaan usaha setelah penghitungan untung rugi (jika terdapat kerugian).
3. Berhak melakukan kontrol dan mengelola kegiatan usaha demi terciptanya kemajuan dan kelancaran usaha.
4. Berhak mengajukan usul dan saran kepada semua pihak untuk memperbaiki dan/atau menyempurnakan kegiatan usaha yang sedang berjalan.
5. Berhak membatalkan perjanjian dan/atau mengambil kembali sebagian modal usaha yang diinvestasikan.

Pasal 9
Perselisihan
1. Apabila terjadi perselisihan antara ketiga pihak sehubungan dengan perjanjian kerasama ini, ketiga pihak bersepakat menyelesaikannya secara musyawarah.
2. Segala sesuatu yang merupakan hasil penyelesaian perselisihan akan dituangkan dalam suatu berita acara.
Pasal 10
Lain-lain
1. Surat akad ini mengikat secara hukum kepada ketiga pihak.
2. Hal-hal lain yang mungkin kelak akan muncul di kemudian hari dan belum diatur dalam surat akad ini akan dimusyawarahkan ketiga pihak dan akan dituangkan dalam bentuk addendum.
3. Surat akad ini dibuat rangkap 3 dan seluruhnya ditandatangani oleh ketiga pihak pada hari dan tanggal di muka setelah dibubuhi materai secukupnya.

Pasal 11
Penutup
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan cara yang bathil dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebagian harta benda orang lain, dengan jalan berbuat dosa, padahal kamu mengetahui.” (Q. S. Al-Baqarah; 188)

Blitar, Oktober 2014


Pihak Pertama 

             
Pihak Kedua                 Pihak Ketiga

(            )          (             )              (           )


Demikian contoh surat kerjasama yang pernah saya buat, semoga bermanfaat.


www.perintisilmu.blogspot.com
www.perintisilmu.blogspot.com
www.kresnojoyo.blogspot.com



Cara Gemilang beternak Ayam kampung agar sehat montok untung menggiurkan..

www.TenakGemilang.blogspot.com

Investasi Ayam Petelur - Real Bisnis Peternakan Ayam Gemilang

Profil Indofarminvestor

ROFIL KAMI
  Kami adalah perkumpulan para peternak online saat ini pengembangan investasi dialokasikan ke peternakan ayam petelur karena potensi bisnisnya yang bagus dengan menerapkan sistem bagi hasil dengan para peternak yang tergabung dalam indofarminvestor, kedepan untuk meluaskan jaringan dan investasi juga akan dikembangkan di bidang peternakan lainnya, saat ini peternakan yang kita kembangkan berlokasi di

ALAMAT :
Dsn Pogoh no 121 Blitar dan Dsn kambingan Tumpang - Malang
www.ternakgemilang.blogspot.com
www.ternakgemilang.blogspot.com
 
 
   
http://indofarminvestor.com/ternakhoki
www.afiat99.blogspot.com


 
http://indofarminvestor.com/gemilang

 

Ternak Ayam gemilang petelur montok bisnis nyata hasil luar biasa menggiurkan- Indofarminvestor #1