Banyak orang berkata membuat sertipikat tanah itu ribet, susah menghabiskan jutaan rupiah dan lama . . . !!!
Sudah
 menjadi mainset atau kebiasaan di masyarakat, bahwa membuat sertipikat 
tanah itu harus lewat notaris dengan biaya mahal dan lama jadinya.
Padahal
 sudah banyak kasus orang membuat sertipikat tanah mempercayakan kepada 
notaris selain biayanya mahal, juga lama sekali jadinya sertipikat dari 
berbulan-bulan sampai bertahun-tahun.
Aslinya membuat sertipikat tanah maju urus sendiri tanpa pakai Notaris, itu bisa sangat mudah dan biaya juga sangat murah.
Jika
 anda disibukkan oleh faktor pekerjaan, dagang, bisnis dan lainnya yang 
membuat waktu anda tidak memungkinkan untuk membuat sertipikat tanah 
maju sendiri.
Berikan kuasa kepada saudara anda
 atau tetangga anda yang masih menganggur atau orang yang menurut anda 
bisa dipercaya untuk mendaftarkan sertipikat tanah anda.
Kemudian
 datanglah ke kantor BPN untuk menanyakan persyaratan pendaftaran, biaya
 dan waktu selesainya sertipikat tanah sesuai dengan riwayat tanah yang 
akan anda buatkan sertipikat.
Riwayat 
sertipikat tanah itu macam-macem yaitu pembuatan sertipikat baru, balik 
nama waris, hibah, jual beli, sertipikat hilang dan lainnya.
Kemudian
 jika sudah datang ke Bagian Pendaftaran BPN dan masyarakat yang akan 
mendaftar maju sendiri ditolak dan diarahkan harus pakai atau melalui 
notaris.
Maka bisa diduga oknum pegawai BPN itu bermain dengan oknum Notaris dalam bisnis pendaftaran sertipikat tanah.
Sebab tidak ada dasar hukum dan melanggar hukum jika pegawai BPN menolak  masyarakat maju sendiri mendaftar sertipikat tanah.
Dan
 tak usah bingung ketika ketemu kasus seperti itu, di google banyak 
sekali informasi tentang syarat-syarat berkas yang dibutuhkan untuk 
pendaftaran sertipikat tanah, dan tinggal ketik di pencarian sesuai 
riwayat tanah anda maka akan terbuka banyak informasi.
Penyembuhan Alami berkhasiat dengan Herbal terbaik, Solusi Sehat Bugar Sejahtera..
Untuk pendaftaran cukup ikuti registrasi di website essenso disini..
■ Berapa sih biaya pembuatan sertipikat tanah di BPN ketika diurus sendiri ?
1. Pendaftaran awal dari Letter C ke Sertipikat = Rp. 800.000an
2. Pecah atau Split = Rp. 400.000an
3. Balik nama = Rp. 300.000an
4. Pecah dan Balik Nama = Rp. 800.000an
5. Dan lain-lainnya.
Dasar hukum :
(Peraturan Pemerintah No 128 Tahun 2015)
■ Berapa sih waktu pembuatan sertipikat tanah di BPN ?
1. Pendaftaran awal dari Letter C ke Sertifikat = 98 hari
2. Pecah atau Split = 15 hari
3. Balik Nama = 5 hari
4. Dan lain-lainnya.
Dasar hukum :
(Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 1 Tahun 2010)
Dan apa sih yang membuat mahal dalam pembuatan sertipikat tanah itu?
Yang
 membuat mahal adalah urusan melengkapi berkas persyaratan dari mulai 
mengurus surat di Desa, Kecamatan dan Dinas dan pembuatan Akta di PPATS 
(Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara) atau PPAT (Pejabat Pembuat Akta 
Tanah) swasta atau non pemerintah.
Biaya pengurusan berkas persyaratan bisa menghabiskan biaya dari Rp. 500.000 sampai 2 juta.
Baik untuk biaya bolak-balik mengeluarkan bensin, makan, rokok, membayar kebutuhan berkas sesuai peraturan yang harus dibayar.
Kadang
 juga banyak oknum-oknum baik perangkat desa, camat dan lainnya yang 
meminta uang tips untuk diuruskan berkas persyaratannya dari uang rokok 
Rp. 50.000 sampai Rp. 100.000.
Belum lagi jika 
harus ada berkas persyaratan yang diurus di PPATS di Kecamatan atau PPAT
 yaitu pembuatan Akta baik Akta Jual Beli, Hibah dan Waris.
Banyak kasus di Kecamatan ketika masyarakat ingin membuat Akta di PPATS itu harus membayar mahal sampai berjuta-juta.
Jika
 menemukan kasus seperti itu maka mintalah bukti pembayaran (Kuitansi), 
pasti mereka tidak akan berani memberikan bukti pembayaran tersebut.
Itu artinya mereka mau menipu dan memeras masyarakat, karena aslinya itu sangat murah tidak sampai berjuta-juta.
Dan
 ingat selain membuat Akta di PPATS Kecamatan, yaitu membuat Akta di 
PPAT, maka anda akan datang ke kantor PPAT yang biasanya menemukan plang
 bertuliskan PPAT / Notaris, artinya PPAT itu merangkap sebagai Notaris.
Ketika
 sudah datang ke kantor cukup minta dibuatkan akta saja, tidak perlu 
dipasrahkan atau percayakan kepada Notaris untuk diurus membuat 
sertipikat tanah sampai jadi dengan biaya mahal dan lama jadinya hingga 
bertahun-tahun.
Sebab urusan sertipikat tanah 
itu yang dibutuhkan hanya dengan PPAT yaitu membuat Akta dan tidak 
membutuhkan notaris sama sekali.
PPAT dan 
Notaris itu berbeda, dan Notaris itu tidak ada urusan sama sekali dengan
 kebutuhan persyaratan pendaftaran sertipikat tanah.
Tunas Garmen Vendor Seragam Berkualitas - Minimal Order 100 Pcs..
Menyediakan Jasa untuk Memproduksi Kemeja dengan Kualitas yang Nyaman untuk Anda..
Silahkan hubungi kami disini..
WA:0812 80069079, 081326800528
 atau di website blog kami..








Benarkah membuat Akta di PPAT itu mahal sampai berjuta-juta ?
Sangat
 tidak benar sama sekali, biaya pembuatan Akta bisa dari 500.000 sampai 2
 juta bahkan lebih tergantung nilai transaksi tanah yang tercantum dalam
 akta.
Dan biaya yang harus dikeluarkan untuk membuat akta di PPAT adalah 1% dari nilai transaksi tanah yang tercantum dalam akta.
Contoh :
Nilai transaksi jual beli tanah adalah Rp. 200 juta, maka biaya pembuatan Akta di PPAT adalah Rp. 2 juta.
Hitungan :
1 / 100 x 200.000.000 = 2 juta.
Semakin
 murah nilai transaksi tanah, maka semakin murah biaya pembuatan Akta, 
begitu juga sebaliknya semakin mahal nilai transaksi tanah maka semakin 
mahal biaya pembuatan Akta di PPAT.
Dan bukti 
pembayaran untuk pembuatan akta harus diminta, jika ternyata tidak 
sesuai peraturan yaitu 1% dari nilai transaksi yang tercantum dalam 
akta, maka bisa dilaporkan oknum PPAT yang berusaha menipu dan memeras 
masyarakat.
Dasar Hukum :
(Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016)
Setelah Akta di PPAT selesai, ada biaya lain yang harus dikeluarkan yaitu pajak, yang bisa menghabiskan biaya berjuta-juta.
Saat
 Pajak sudah ditaksir oleh PPAT berapa yang harus dibayarkan, maka 
mintalah bukti pembayaran pajak yang harus dibayarkan (Brilling) dan 
bayarlah sendiri pajaknya ke bank atau kantor Pos.
Jika
 sudah mendatangi kantor PPAT dan menanyakan masalah biaya membuat Akta 
itu tidak sesuai peraturan dan bukti pajaknya tidak mau diberikan ke 
masyarakat untuk dibayarkan sendiri.
Atau juga jika anda ingin membuat Akta dan kemudian ditolak karena tidak mau sebatas membuat Akta saja.
Tapi
 pendaftaran sertipikat tanah semuanya harus diurus oleh Notaris dengan 
biaya mahal dan lama jadinya sampai bertahun-tahun, itu jelas melanggar 
hukum dan memaksa masyarakat.
Maka carilah PPAT
 lainnya di daerah anda yang masih murah dan jujur dalam memberikan 
pelayanan kepada anda sesuai dengan aturan biaya pembuatan Akta dan 
urusan Pajak kepada masyarakat.
Sebab masih banyak PPAT di daerah yang jujur dan terbuka dan melayani anda dengan baik apa adanya kepada masyarakat.
Setelah urusan Akta dan Pajak di PPAT selesai dan semua urusan berkas persyaratan lainnya juga sudah lengkap diurus.
Datanglah kembali ke kantor BPN untuk mendaftarkan sertipikat tanah.
Jika
 membuat sertipikat tanah dipasrahkan ke notaris, maka anda tidak 
memegang bukti tanda terima pendaftaran sertifikat dan SURAT PERINTAH 
SETOR dari BPN.
Jadi ketika sertipikat lama 
sekali jadinya, padahal sudah bayar mahal, maka anda hanya bisa pasrah 
menunggu ketidakjelasan atau ketidakpastian dari Notaris.
Berbeda
 jika anda mendaftarkan sertipikat tanah maju sendiri ke BPN, maka akan 
menerima tanda bukti pendaftaran dan tanda bukti SURAT PERINTAH SETOR 
yang tercantum biaya pembuatan sertipikat tanah yang ternyata sangat 
murah.
SURAT PERINTAH SETOR adalah bukti yang tidak akan pernah diberikan kepada masyarakat, dan akan disembunyikan atau dirahasiakan.
Sebab
 jika masyarakat tahu SURAT PERINTAH SETOR, maka akan terbongkar biaya 
asli yang sangat murah, sedangkan biaya pembuatan sertipikat tanah 
ketika masyarakat mempercayakan ke Notaris itu sangat mahal.
Kemudian
 setelah mendaftarkan sertipikat tanah di BPN dan pelayanan di BPN buruk
 dan lama diproses jadinya sertipikat tanah tidak sesuai standar 
pelayanan waktu dan biaya, maka bisa dilaporkan tentang buruknya 
pelayanan BPN ke Menteri Agraria dan ditembuskan ke Ombudsman Republik 
Indonesia.
Demikian sedikit uraian dari saya tentang langkah-langkah yang harus dilakukan saat akan mendaftarkan sertipikat tanah.
Yuuuuuk buat sertipikat tanah biaya murah . . .
Terimakasih dan salam sukses..
Ikuti langkah 11 miliader dunia untuk hidup sejahtera..Klik senyumnya..dapatkan Bonus & uang gratisnnya..Rahasia menggandakan uang secara halal, benar, terpercaya  pasti..mencari penghasilan lewat bitcoin dan uang kripto.. 








 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar